Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, BANTUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul optimistis dapat menyelesaikan semua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda hingga akhir tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Suwandi mengatakan tahun ini ada 12 raperda. Dari jumlah tersebut tiga raperda di antaranya merupakan raperda rutin tahunan yang harus dibahas, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kemudian Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dan ketiga Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
“Kami optimis bisa menyelesaikan 12 raperda 2025. Tiga raperda diantaranya merupakan mandatoris sesuatu yang harus dilakukan,” kata Suwandi, Minggu (3/8/2025).
Suwanti menjelaskan untuk sembilan raperda lainnya sebagian sudah dalam pembahasan, bahkan tinggal menunggu disahkan menjadi Perda. “Untuk 3 Raperda triwulan pertama 2025 I 2025 tinggal menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur DIY untuk kemudian bisa ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.
BACA JUGA: Timpora Bantul Temukan Dugaan Investasi Fiktif hingga Pelanggaran Izin Tinggal WNA
Tiga raperda yang bakal disahkan tersebut yakni Perubahan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, dan Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Menurut politikus Partai Ummat ini pembahasan raperda tentang Minuman Beralkohol paling cepat karena semua fraksi sepakat sesuai aspirasi dari masyarakat. Dalam raperda minuman beralkohol ini juga mengatur soal larangan penjualan secara daring atau online, termasuk mengiklankan.
Kemudian hotel yang bisa menjual minuman beralkohol adalah hotel bintang tiga hingga bintang lima. Jadi tidak lagi semua hotel dapat menjual minuman beralkohol. “Bagi yang melanggar bakal dikenakan yustisi pidana kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” jelasnya.
Sementara itu untuk Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah terpaksa harus ditunda pembahasannya dari triwulan pertama ke triwulan ketiga karena banyak pasal yang diubah, bahkan 20 pasal harus dicoret sehingga butuh ganti judul dan pembuatan naskah akademik (NA) yang baru.
Kemudian Raperda tentang Tertib Administrasi Kependudukan terpaksa dicabut karena tidak sesuai dengan aturan di atasnya. Adapun raperda lainnya yang masih dalam pembahasan, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029; Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah sudah dalam fasilitasi Gubernur DIY.
Sementara dua raperda lagi, yakni Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan; dan Raperda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2036. “Kami yakin sebelum akhir tahun semua raperda ini sudah selesai disahkan menjadi Perda,” tandas Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.
Polda Jabar bongkar penipuan titik dapur MBG, 13 korban rugi Rp1,9 miliar. Pelaku jual akses palsu program pemerintah.
RD Kongo umumkan skuad Piala Dunia 2026, Yoane Wissa jadi andalan. Simak daftar lengkap pemainnya di sini.