Advertisement
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Berbahaya di Bandara YIA
Narkoba - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com KULONPROGO—Polres Kulonprogo menangkap seorang pria atas tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya (Obaya). Pelaku berinisial CWN, 22 dibekuk ketika berada di Masjid Bandara YIA, Temon, Kulonprogo pada Senin (4/8/2025) lalu.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko menyampaikan, CWN ditangkap seorang diri. Menurutnya, Satresnarkoba Polres Kulonprogo melakukan tangkap tangan terhadap CWN.
Advertisement
BACA JUGA: Menteri PPPA: Orangtua Harus Terapkan Pola Asuh Cegah Kekerasan Anak
"Dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap CWN ditemukan barang bukti empat butir pil warna putih dengan simbol Y di dalam dompet pelaku," katanya, Rabu (6/8/2025).
Obat tersebut biasa juga dikenal dengan pil sapi yang masuk golongan Obaya. Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pendalaman terhadap CWN. Rumah CWN turut diperiksa dan digeledah. "Ditemukan barang bukti 40 butir pil yang sama dari rumah pelaku," kata Sarjoko.
Kini barang bukti dan CWN dibawa ke Polres Kulonprogo untuk penanganan lebih lanjut. Masih diselidiki darimana CWN mendapatkan obaya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum Dilecehkan Saat Blusukan
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



