Terungkap! Istri Gorok Leher Suami di Bantul, Dipicu Chat Selingkuh
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL –Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur untuk Pemerintah Kabupaten Bantul mengalami pemangkasan sebesar Rp21,7 miliar.
Pemangkasan DAK dan DAU ini sebagai imbas Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Surana Nugraha memastikan proyek infrastruktur tetap berjalan, meski harus mengurangi sejumlah kegiatan nonfisik.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Gelontorkan Rp60 Miliar Perbaiki Ruas Jalan yang Rusak
“Tidak ada kegiatan infrastruktur yang ditunda. Kami alihkan pendanaan dari pengurangan kegiatan nonfisik seperti perjalanan dinas luar daerah yang dipotong 50 persen, rapat, hingga biaya hotel. Bahkan konsumsi rapat yang biasanya lengkap, kini cukup snack saja,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Surana menegaskan, dampak langsung ke pelayanan publik tidak signifikan karena pemangkasan diarahkan ke pos-pos yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Bantul, Anggit Nur Hidayah menjelaskan, pihaknya memang menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun ini. Hanya saja hal itu merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap perda pajak daerah.
"Perda No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan diganti dengan aturan baru yang telah dibahas bersama DPRD setempat," ujarnya.
Salah satu poin utama dalam Raperda perubahan itu adalah penyederhanaan tarif PBB-P2. Jika sebelumnya tarif diklasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kini diterapkan tarif tunggal yakni tarif umum PBB-P2 sebesar 0,2% sementara untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya sebesar 0,15%.
Sedangkan tarif MBLB diturunkan dari 20 persen menjadi 16 persen agar tidak menambah beban wajib pajak, meski ada kewajiban tambahan setoran ke provinsi sebesar 25 persen dari pendapatan pajak tersebut.
“Tujuannya agar jumlah yang dibayar wajib pajak sama dengan tahun sebelumnya, walaupun ada aturan baru yang mewajibkan setoran ke provinsi,” kata Anggit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.