Polisi Ditabrak Motor saat Bertugas di Simpang Pasar Celep Bantul
Anggota Polsek Sanden terluka setelah ditabrak sepeda motor saat mengatur lalu lintas di Simpang Empat Pasar Celep, Bantul, Senin pagi.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL –Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur untuk Pemerintah Kabupaten Bantul mengalami pemangkasan sebesar Rp21,7 miliar.
Pemangkasan DAK dan DAU ini sebagai imbas Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Surana Nugraha memastikan proyek infrastruktur tetap berjalan, meski harus mengurangi sejumlah kegiatan nonfisik.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Gelontorkan Rp60 Miliar Perbaiki Ruas Jalan yang Rusak
“Tidak ada kegiatan infrastruktur yang ditunda. Kami alihkan pendanaan dari pengurangan kegiatan nonfisik seperti perjalanan dinas luar daerah yang dipotong 50 persen, rapat, hingga biaya hotel. Bahkan konsumsi rapat yang biasanya lengkap, kini cukup snack saja,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Surana menegaskan, dampak langsung ke pelayanan publik tidak signifikan karena pemangkasan diarahkan ke pos-pos yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Bantul, Anggit Nur Hidayah menjelaskan, pihaknya memang menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun ini. Hanya saja hal itu merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap perda pajak daerah.
"Perda No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan diganti dengan aturan baru yang telah dibahas bersama DPRD setempat," ujarnya.
Salah satu poin utama dalam Raperda perubahan itu adalah penyederhanaan tarif PBB-P2. Jika sebelumnya tarif diklasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kini diterapkan tarif tunggal yakni tarif umum PBB-P2 sebesar 0,2% sementara untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya sebesar 0,15%.
Sedangkan tarif MBLB diturunkan dari 20 persen menjadi 16 persen agar tidak menambah beban wajib pajak, meski ada kewajiban tambahan setoran ke provinsi sebesar 25 persen dari pendapatan pajak tersebut.
“Tujuannya agar jumlah yang dibayar wajib pajak sama dengan tahun sebelumnya, walaupun ada aturan baru yang mewajibkan setoran ke provinsi,” kata Anggit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggota Polsek Sanden terluka setelah ditabrak sepeda motor saat mengatur lalu lintas di Simpang Empat Pasar Celep, Bantul, Senin pagi.
Casey Stoner operasi tulang punggung usai 20 tahun menderita cedera sejak 2003. Legenda MotoGP itu kini rasakan punggung bebas rasa sakit.
Piala Dunia 2026 menjadi berkah bagi hotel-hotel di Amerika Serikat. Pendapatan melonjak berkat kenaikan tarif kamar meski tingkat hunian tidak meningkat signif
Google didenda 890 juta euro (Rp18,2 triliun) oleh Komisi Eropa karena melanggar DMA. Simak dua pelanggaran dan tenggat 60 hari yang diberikan.
Empat wakil Indonesia di perempat final China Open 2026: Jonatan, Fajar/Fikri, Putri, dan Rachel/Febi. Simak jadwal dan misi balas dendam mereka.
Perbedaan hak PHK vs resign: pekerja PHK dapat pesangon 9 bulan gaji, resign hanya uang pisah. Simak aturan lengkap UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.