Advertisement
DAK-DAU Bantul Dipangkas Rp21,7 Miliar, Ini Strategi yang Dilakukan Pemkab
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL –Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur untuk Pemerintah Kabupaten Bantul mengalami pemangkasan sebesar Rp21,7 miliar.
Pemangkasan DAK dan DAU ini sebagai imbas Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Advertisement
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Surana Nugraha memastikan proyek infrastruktur tetap berjalan, meski harus mengurangi sejumlah kegiatan nonfisik.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Gelontorkan Rp60 Miliar Perbaiki Ruas Jalan yang Rusak
“Tidak ada kegiatan infrastruktur yang ditunda. Kami alihkan pendanaan dari pengurangan kegiatan nonfisik seperti perjalanan dinas luar daerah yang dipotong 50 persen, rapat, hingga biaya hotel. Bahkan konsumsi rapat yang biasanya lengkap, kini cukup snack saja,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Surana menegaskan, dampak langsung ke pelayanan publik tidak signifikan karena pemangkasan diarahkan ke pos-pos yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Bantul, Anggit Nur Hidayah menjelaskan, pihaknya memang menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun ini. Hanya saja hal itu merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap perda pajak daerah.
"Perda No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan diganti dengan aturan baru yang telah dibahas bersama DPRD setempat," ujarnya.
Salah satu poin utama dalam Raperda perubahan itu adalah penyederhanaan tarif PBB-P2. Jika sebelumnya tarif diklasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kini diterapkan tarif tunggal yakni tarif umum PBB-P2 sebesar 0,2% sementara untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya sebesar 0,15%.
Sedangkan tarif MBLB diturunkan dari 20 persen menjadi 16 persen agar tidak menambah beban wajib pajak, meski ada kewajiban tambahan setoran ke provinsi sebesar 25 persen dari pendapatan pajak tersebut.
“Tujuannya agar jumlah yang dibayar wajib pajak sama dengan tahun sebelumnya, walaupun ada aturan baru yang mewajibkan setoran ke provinsi,” kata Anggit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement





