Advertisement
DAK-DAU Bantul Dipangkas Rp21,7 Miliar, Ini Strategi yang Dilakukan Pemkab

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL –Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur untuk Pemerintah Kabupaten Bantul mengalami pemangkasan sebesar Rp21,7 miliar.
Pemangkasan DAK dan DAU ini sebagai imbas Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Advertisement
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Surana Nugraha memastikan proyek infrastruktur tetap berjalan, meski harus mengurangi sejumlah kegiatan nonfisik.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Gelontorkan Rp60 Miliar Perbaiki Ruas Jalan yang Rusak
“Tidak ada kegiatan infrastruktur yang ditunda. Kami alihkan pendanaan dari pengurangan kegiatan nonfisik seperti perjalanan dinas luar daerah yang dipotong 50 persen, rapat, hingga biaya hotel. Bahkan konsumsi rapat yang biasanya lengkap, kini cukup snack saja,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Surana menegaskan, dampak langsung ke pelayanan publik tidak signifikan karena pemangkasan diarahkan ke pos-pos yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Bantul, Anggit Nur Hidayah menjelaskan, pihaknya memang menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun ini. Hanya saja hal itu merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap perda pajak daerah.
"Perda No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan diganti dengan aturan baru yang telah dibahas bersama DPRD setempat," ujarnya.
Salah satu poin utama dalam Raperda perubahan itu adalah penyederhanaan tarif PBB-P2. Jika sebelumnya tarif diklasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kini diterapkan tarif tunggal yakni tarif umum PBB-P2 sebesar 0,2% sementara untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya sebesar 0,15%.
Sedangkan tarif MBLB diturunkan dari 20 persen menjadi 16 persen agar tidak menambah beban wajib pajak, meski ada kewajiban tambahan setoran ke provinsi sebesar 25 persen dari pendapatan pajak tersebut.
“Tujuannya agar jumlah yang dibayar wajib pajak sama dengan tahun sebelumnya, walaupun ada aturan baru yang mewajibkan setoran ke provinsi,” kata Anggit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Megawati Belum Dipastikan Hadir di Istana Saat Perayaan HUT RI ke 80
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kejaksaan Sleman Mulai Dijaga Ketat Personel TNI
- 13 Pasangan di Jogja Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil Duluan
- Gunungkidul Waspadai Hewan Misterius Mengancam Ternak Warga
- RS PKU Muhammadiyah Jogja Dorong Biro PHU Membangun Ekosistem Perjalanan yang Sehat Jasmani dan Ruhani
- Terkena Longsor Sejak 2023, Jalan Kabupaten di Gedangsari Gunungkidul Belum Diperbaiki
Advertisement
Advertisement