Advertisement
Izin Tanah SG di Pansela akan Terpusat, Pemkab Bantul Rancang Master Plan Wisata

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Rencana pembangunan kawasan wisata di pesisir selatan Bantul bakal ditata lebih terarah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah menyiapkan master plan yang menjadi acuan utama sebelum ada pembangunan fisik di sepanjang garis pantai selatan.
Advertisement
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Saryadi, menyebut master plan tersebut disusun bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan ditargetkan rampung pada tahun ini. Rencana induk itu akan meliputi seluruh kawasan pansela, dari barat hingga timur.
“Ke depan pembangunan harus sesuai dengan master plan,” ujarnya, Minggu (24/8).
Menurut Saryadi, dokumen perencanaan ini tidak hanya berisi arahan pembangunan, tetapi juga peruntukan kawasan serta rancangan tata ruang. Ia menegaskan, sebelum masuk ke pembangunan, status tanah di pansela harus dipastikan terlebih dahulu.
“Status tanahnya harus jelas dulu . Bukan hanya di tanah SG, di tanah kas desa atau tanah pribadi pun pembangunan butuh izin. Jadi clean and clear itu prinsip utama,” tegasnya.
Ia menambahkan, mayoritas lahan di kawasan pesisir merupakan tanah Sultan Ground (SG). Karena itu, izin pemanfaatannya mutlak harus melalui persetujuan Keraton. Namun, untuk mempercepat proses, Pemkab akan mengubah pola pengajuan agar lebih efisien.
“Kalau setiap pengelola wisata mengajukan izin sendiri-sendiri, prosesnya bisa berulang-ulang dan memakan waktu lama. Dengan terpadu, pemerintah daerah bisa mengendalikan pemanfaatan tanah SG agar sesuai dengan master plan,” katanya.
Meski begitu, Saryadi mengakui bahwa sebagian besar destinasi wisata di pansela Bantul hingga kini belum memiliki izin resmi dari Keraton. Situasi ini membuat pemerintah daerah tidak leluasa membangun fasilitas meskipun tersedia anggaran.
Kesulitan prosedur juga dirasakan pengelola di lapangan. Mulyandanu, pengelola Pantai Cangkring, mengungkapkan kebingungan warga terkait alur perizinan.
“Kami ini orang desa, jadi bingung mau ngurus kemana, izin apa saja yang harus dipenuhi, mengajukan bantuan kemana, kami kurang paham,” ujarnya saat dihubungi.
Ia menuturkan, pengelolaan Pantai Cangkring sudah dilakukan warga secara turun-temurun. Lahan yang dahulu digunakan untuk bertani dan membuat garam, kini dialihkan untuk tujuan wisata.
“Kami berusaha mengembangkan untuk wisata dengan catatan tidak ada perusakan,” jelasnya.
Namun, keterbatasan pengetahuan membuat warga kesulitan mengurus bantuan, baik untuk fasilitas pendukung maupun pembangunan gedung pertemuan. Mulyandanu berharap ada pendampingan dari pemerintah agar pengembangan wisata bisa lebih terarah.
Menutup penjelasannya, Saryadi menekankan kembali bahwa pengajuan izin tanah SG nantinya akan lebih sederhana melalui Pemkab.
“Kalau nanti sudah ada master plan, izin pemanfaatan tanah SG lebih efektif diajukan terpadu oleh Pemda. Kalau sudah begitu, pengelola tidak perlu lagi mengurus sendiri-sendiri,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Orang Tua Penderita Campak di Sumenep Terima Santunan Kematian
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Konser Kamardikan Tutup Pameran Kraton Hamong Nagari
- Punya Bukti Jokowi Lulusannya, Ini Landasan UGM Tak Buka Data Pribadi ke Publik
- Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 24 Agustus 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Delanggu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 24 Agustus 2025: Berangkat dari Stasiun Palur
- Jadwal Kereta Api Prameks Minggu 24 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement