Advertisement

7 Terdakwa Kasus Mbah Tupon Bantul Didakwa Rugikan Rp3,5 Miliar

Kiki Luqman
Senin, 08 September 2025 - 19:27 WIB
Jumali
7 Terdakwa Kasus Mbah Tupon Bantul Didakwa Rugikan Rp3,5 Miliar Terdakwa pertama Bibit Rustamta, mantan lurah sekaligus eks anggota DPRD Bantul usai menjalani sidang kasus mafia tanah Mbah Tupon, Senin (8/9/2025). - Harian Jogja/Kiki Luqman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Sidang kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (8/9/2025).

Perkara ini menyita perhatian lantaran melibatkan tujuh terdakwa yang terbagi ke dalam lima berkas perkara pidana penipuan.

Advertisement

Dalam agenda ini, Majelis hakim diketuai Gatot Raharjo dengan dua anggota, Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia. Persidangan berjalan maraton karena membacakan dakwaan untuk seluruh terdakwa.

BACA JUGA: Kasus Mbah Tupon Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menilai dakwaan yang dibacakan JPU sudah menunjukkan benang merah keterlibatan para terdakwa.

“Tadi kalau kita dengarkan banyak dakwaan yang alternatif. Harapannya salah satu bisa terbukti, supaya kemudian kita juga bisa segera menentukan apakah kemudian Mbah Tupon bisa mendapatkan haknya kembali terkait dengan SHM-nya,” ujarnya, Senin.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan yang seimbang bagi korban maupun terdakwa. “Kita berharap supaya nanti juga proporsional terkait dengan hukuman kepada para terdakwa ini. Kalau tadi didengar kronologi dakwaannya, ya kita memang baru tahu dalamnya seperti apa. Dan ternyata memang perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka yang saling kait-mengait, ya ini sudah satu tindakan yang sangat memungkinkan Mbah Tupon dirugikan terkait dengan penipuannya, penggelapannya. Dan tadi ada satu terdakwa yang kemudian juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang juga,” imbuhnya.

Diketahui, terdakwa pertama adalah Bibit Rustamta, mantan lurah sekaligus eks anggota DPRD Bantul. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bibit disebut sebagai pihak yang membujuk Mbah Tupon agar tanahnya berpindah tangan. Ia dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 372 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bibit menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Anhar Rusli, notaris di Pasar Niten Bantul, menjadi terdakwa kedua. Perannya adalah membuat akta jual beli tanah Mbah Tupon meski tanah tersebut sebenarnya tidak pernah dijual. JPU mendakwanya dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 264 ayat 2 KUHP. Sama seperti Bibit, ia dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Terdakwa ketiga adalah Triono, seorang buruh bangunan. Ia menyimpan surat tanah milik Mbah Tupon, bahkan menyuruh Mbah Tupon beserta istrinya menandatangani sejumlah dokumen. Dakwaan terhadapnya adalah Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Triono juga memilih tidak mengajukan eksepsi.

Selanjutnya ada tiga terdakwa lain, yaitu Triyono, M Achmadi, dan Indah Fatmawati. Dua di antaranya hadir langsung di pengadilan, sementara Indah mengikuti sidang secara daring. Triyono disebut menerima sertifikat hak milik (SHM), mengurus akta jual beli fiktif di PPAT, lalu menyerahkan dokumen tersebut ke notaris. Achmadi yang berprofesi sebagai pengusaha menggunakan sertifikat itu untuk mengajukan kredit dengan bantuan istrinya, Indah.

Ketiganya didakwa Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 372 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Secara khusus, Achmadi juga dijerat Pasal 5 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak ada eksepsi yang diajukan oleh ketiganya.

Pada berkas terakhir, terdakwa Vitri Wartini didakwa menggadaikan sertifikat tanah Mbah Tupon. JPU menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berbeda dengan terdakwa lain, Vitri bersama penasihat hukumnya memilih mengajukan eksepsi.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Mbah Tupon baik secara materiil maupun immateriil dengan total mencapai Rp3,5 miliar. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 17 September 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Gus Irfan Pastikan Nyatakan Tak Ada Anggaran Baru di Kementerian Haji dan Umrah

Gus Irfan Pastikan Nyatakan Tak Ada Anggaran Baru di Kementerian Haji dan Umrah

News
| Senin, 08 September 2025, 21:17 WIB

Advertisement

Empat Kuliner Jepang yang Jadi Buruan Wisatawan Dunia

Empat Kuliner Jepang yang Jadi Buruan Wisatawan Dunia

Wisata
| Senin, 08 September 2025, 22:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement