Website Dua Kapanewon di Kulonprogo Disasar Peretas, Ini Modusnya
Website Kapanewon Pengasih dan Temon di Kulonprogo disasar peretas yang mengaku petugas Diskominfo. Simak modus dan cara mencegahnya.
Foto ilustrasi warga miskin di Indonesia dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.
Harianjogja.com, KULONPROGO— Pemkab Kulonprogo mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan ke DPRD untuk dapat dibahas dan dijadikan peraturan daerah (Perda).
Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini menjadi langkah penting lantaran Kulonprogo menjadi daerah dengan angka kemiskinan terbanyak di DIY. Tentunya Raperda ini sesuai koridor aturan yang selaras dengan peraturan di tingkat atasnya baik itu Pergub, PP ataupun Undang-Undang dan sejenisnya.
BACA JUGA: Lurah Tegaltirto Ditahan Diduga Korupsi TKD, Begini Respons Bupati Sleman
Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan mengatakan Raperda Penanggulangan Kemiskinan sebagai upaya untuk percepatan penanganannya di tingkat daerah. Dalam Raperda tersebut terdapat materi untuk pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
"Tim itu nantinya terbentuk di tingkat kabupaten hingga tingkat terendah kalurahan. Raperda ini akan mengatur tata kerja dan penyelarasannya," katanya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, dalam Raperda ini nantinya direncanakan mengatur perihal validasi dan verifikasi data kemiskinan. Untuk itu akan mengambil peran dari kader penanggulangan kemiskinan yang dibentuk berlandaskan Raperda yang ada.
Kinerjanya akan ditata sesuai aturan yang termaktub dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan dengan disesuaikan kondisi di tiap-tiap kalurahan.
"Raperda ini mengikuti arahan dari aturan di pemerintah pusat yang salah satunya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan daerah," tambah Agung yang juga Politisi PAN DIY tersebut.
Dia berupaya untuk penanggulangan kemiskinan di Kulonprogo dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat di sektor pertanian, koperasi, UMKM hingga pariwisata yang ada. Keterampilan dan kemampuan harus dapat diberdayakan bagi kalangan tidak sehingga meningkat dan dapat menjadi penanganan kemiskinan. Sehingga tidak melulu memberikan bantuan lantaran pemberdayaan dinilai lebih efektif untuk menekan kemiskinan.
"Pemberdayaan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri," ucapnya.
Untuk Raperda Penanggulangan Kemiskinan sudah menunjuk Ketua Panitia Khusus (Pansus) dari DPRD Kulonprogo yakni Sasmita Hadi. Nantinya pembahasan dan harmonisasi akan dilakukan di DPRD Kulonprogo sebelum menetapkannya menjadi Perda.
Sasmita Hadi mengungkapkan, Kulonprogo sendiri sudah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Menurutnya perlu ada pembahasan lebih lanjut untuk menindaklanjuti Raperda ini lantaran sudah terdapat Perda yang judulnya serupa. "Perlu ada pembahasan apakah Perda Penanggulangan Kemiskinan yang sudah ada dicabut dan diganti dengan Perda baru atau bagaimana," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Website Kapanewon Pengasih dan Temon di Kulonprogo disasar peretas yang mengaku petugas Diskominfo. Simak modus dan cara mencegahnya.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 24 Oktober 2026. Tarif mulai Rp12.000.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 melayani lima tujuan dengan tarif Rp80.000. Simak jam keberangkatan bus dari bandara.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak waktu keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dan kedatangannya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 dari Palur tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di setiap stasiun.