Advertisement

Pemkab Kulonprogo Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan ke DPRD

Khairul Ma'arif
Jum'at, 12 September 2025 - 20:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Kulonprogo Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan ke DPRD Foto ilustrasi warga miskin di Indonesia dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO— Pemkab Kulonprogo mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan ke DPRD untuk dapat dibahas dan dijadikan peraturan daerah (Perda).

Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini menjadi langkah penting lantaran Kulonprogo menjadi daerah dengan angka kemiskinan terbanyak di DIY. Tentunya Raperda ini sesuai koridor aturan yang selaras dengan peraturan di tingkat atasnya baik itu Pergub, PP ataupun Undang-Undang dan sejenisnya.

Advertisement

BACA JUGA: Lurah Tegaltirto Ditahan Diduga Korupsi TKD, Begini Respons Bupati Sleman

Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan mengatakan Raperda Penanggulangan Kemiskinan sebagai upaya untuk percepatan penanganannya di tingkat daerah. Dalam Raperda tersebut terdapat materi untuk pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.

"Tim itu nantinya terbentuk di tingkat kabupaten hingga tingkat terendah kalurahan. Raperda ini akan mengatur tata kerja dan penyelarasannya," katanya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Selain itu, dalam Raperda ini nantinya direncanakan mengatur perihal validasi dan verifikasi data kemiskinan. Untuk itu akan mengambil peran dari kader penanggulangan kemiskinan yang dibentuk berlandaskan Raperda yang ada.

Kinerjanya akan ditata sesuai aturan yang termaktub dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan dengan disesuaikan kondisi di tiap-tiap kalurahan.

"Raperda ini mengikuti arahan dari aturan di pemerintah pusat yang salah satunya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan daerah," tambah Agung yang juga Politisi PAN DIY tersebut.

Dia berupaya untuk penanggulangan kemiskinan di Kulonprogo dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat di sektor pertanian, koperasi, UMKM hingga pariwisata yang ada. Keterampilan dan kemampuan harus dapat diberdayakan bagi kalangan tidak sehingga meningkat dan dapat menjadi penanganan kemiskinan. Sehingga tidak melulu memberikan bantuan lantaran pemberdayaan dinilai lebih efektif untuk menekan kemiskinan.

"Pemberdayaan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri," ucapnya.

Untuk Raperda Penanggulangan Kemiskinan sudah menunjuk Ketua Panitia Khusus (Pansus) dari DPRD Kulonprogo yakni Sasmita Hadi. Nantinya pembahasan dan harmonisasi akan dilakukan di DPRD Kulonprogo sebelum menetapkannya menjadi Perda.

Sasmita Hadi mengungkapkan, Kulonprogo sendiri sudah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Menurutnya perlu ada pembahasan lebih lanjut untuk menindaklanjuti Raperda ini lantaran sudah terdapat Perda yang judulnya serupa. "Perlu ada pembahasan apakah Perda Penanggulangan Kemiskinan yang sudah ada dicabut dan diganti dengan Perda baru atau bagaimana," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Yusril: RUU Perampasan Aset Perlu Sinkron dengan KUHAP

Yusril: RUU Perampasan Aset Perlu Sinkron dengan KUHAP

News
| Jum'at, 12 September 2025, 21:17 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement