Advertisement

Ini Alasan Pemkab Belum Menghapus Dua OPD di Gunungkidul

David Kurniawan
Sabtu, 13 September 2025 - 15:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Ini Alasan Pemkab Belum Menghapus Dua OPD di Gunungkidul Aktivitas kendaraan yang melintas di gapura batas kota di Kalurahan Logandeng, Playen. Kamis (21/9/2023). (Harian Jogja - David Kurniawan)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gunungkidul bakal berubah mulai tahun depan. Hal ini tak lepas dengan diterbitkannya Perda No.5/2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Ajie Saksono mengatakan, Perda No.5/2025 sudah diterbitkan sejak akhir Juli lalu. Peraturan ini mengubah aturan dalam Perda No.7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Gunungkidul.

Advertisement

BACA JUGA: Polsek di Gunungkidul Juga Melayani Permohonan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu

Sesuai dengan isi dalam perda baru ada penghapusan OPD karena digabung dengan yang lain. Rencananya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilebur dengan Dinas Pertanian dan pangan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan.

Selain itu, juga ada peleburan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga. Meski regulasi tentang penggabungan dua OPD sudah terbit, tapi Ajie mengakui bahwa tak serta merta bisa langsung dijalankan.

“Baru mulai tahun depan dilaksanakan struktur OPD baru di lingkup Pemkab,” kata Ajie, Jumat (12/9/2025).

Dia menjelaskan, kelembagaan baru belum bisa dijalankan karena masuk tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, semua kegiatan yang telah direncanakan harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan di akhir tahun nanti.

Di sisi lain, kata dia, pasca-diterbitkannya Perda No.5/2025, masih ada aturan teknis yang wajib dilengkapi dalam bentuk pertaturan bupati. Adapun saat sekarang difokusknya menyusun perbup sebagai turunan aturan tersebut.

“Sebelum akhir tahun, perbup turunan dari Perda No.5/2025 sudah harus jadi. Untuk sekarang masih proses penyusunan,” katanya.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Rismiyadi saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya wacana dinas peternakan dan kesehatan hewan ke OPD yang dipimpin. Meski demikian, untuk pelaksanaannya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena kebijakan sangat bergantung dengan keputusan dari Bupati.

“Memang dinas peternakan dan kesehatan hewan akan digabung ke dinas pertanian dan pangan, tapi hingga sekarang masih berjalan sendiri-sendiri. Untuk pengabungan, kami manut dengan pimpinan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental

Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental

News
| Sabtu, 13 September 2025, 17:27 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement