Advertisement
Pedagang Pasar Jombokan Kulonprogo Bersyukur Retribusi Turun 50 Persen
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Asosiasi Pedagang Pasar Jombokan, Kabupaten Kulonprogo sempat mengeluhkan retribusi yang ditarik sebesar Rp162 ribu untuk satu bulan bagi pedagang yang memakai kios. Namun kini keluhan tersebut sudah diberikan keringanan dengan dikurangi retribusinya sebesar 50 persen. Keputusan tersebut sangat disyukuri para pedagang karena cukup membantu di tengah sepinya pasar.
Humas Asosiasi Pedagang Pasar Jombokan, Tri Hadi Sutarno mengaku sangat lega dengan keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya awalnya diskon diberikan hanya 20 persen pedagang masih keberatan. Lantas diminta untuk diturunkan kembali akhirnya mencapai 50 persen dari Rp162 ribu.
Advertisement
"Jadi sekarang pedagang yang menempati kios hanya retribusi Rp81 ribu saja sebulan kami terima kasih sudah digolkan. Pasar sepi tidak ada pembeli tentunya retribusi Rp162 ribu sangat keberatan," katanya, Senin (15/9/2025). Padahal sebelum menjadi Rp162 ribu retribusinya dalam sebulan hanya kisaran Rp58 ribuan saja. Kenaikan tersebut sudah berlangsung dari Februari 2024 lalu lantas sekarang diturunkan lagi.
BACA JUGA: Pemkab Kulonprogo Open Bidding Kepala Dinkes dan Kepala Dinsos, Ini Jadwal dan Syaratnya
Sekretaris Dinas Perdagangan Kulonprogo, Rohedy Goenoeng menjelaskan komunikasi harus terus dijalankan termasuk terkait retribusi pasar. Menurutnya, kenaikan retribusi Pasar Jombokan dilakukan untuk penyesuaian dengan pasar-pasar lainnya. Dia menganggap awalnya semua berjalan smooth tetapi memang akhirnya muncul penolakan dari para pedagang.
"Namun akhirnya tawaran kami diterima teman-teman berkait keringanan maksimal 50 persen dan memang awalnya 20 persen," ungkapnya. Rohedy menuturkan rata-rata keringanan retribusi di pasar-pasar Kulonprogo maksimal 50 persen. Penurunan ini juga demi kebaikan bersama termasuk kalangan pedagang.
Keputusan ini menjadi jalan tengah dengan catatan dipercepat pembayarannya. Pembayaran perbulan hanya untuk kios sedangkan loss harian bayarnya sesuai waktu bukanya. "Pembayaran retribusi untuk rentang setahun dapat dicicil pedagang," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sleman, Pengendara Beat Tewas Ditabrak Honda City
- KRL Jogja-Solo Bertambah Tiga Perjalanan hingga 28 Desember 2025
- Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
- Stasiun Jogja Diminta Tambah Permainan Tradisional untuk Anak
- Wali Kota Jogja Keluarkan Edaran Larangan Kembang Api Tahun Baru
Advertisement
Advertisement




