Advertisement

Pencuri Laptop di Sedayu, Bantul Ditangkap Polisi

Kiki Luqman
Jum'at, 19 September 2025 - 04:37 WIB
Jumali
Pencuri Laptop di Sedayu, Bantul  Ditangkap Polisi Penangkapan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Petugas dari Polsek Sedayu, Bantul mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kontrakan di Dusun Panggang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu.

Seorang pria berinisial IH (31), warga Sedayu, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri laptop milik korban berinisial Tegar Adi Nugraha (22), pada Selasa (2/9/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Penampilan Bagnaia Disorot

Kapolsek Sedayu, Kompol Slamet Subiyantoro, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 09.10 WIB ketika korban yang baru pulang dari membeli makanan mendapati laptop miliknya, Acer Nitro V15 warna hitam, sudah tidak ada di kamar kontrakan.

“Korban sempat menanyakan ke teman kontrakan, namun tidak ada yang mengetahui. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta lalu melapor ke Polsek Sedayu,” ujar Kapolsek, Kamis (18/9/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sedayu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, melakukan observasi, hingga menghimpun informasi dari masyarakat. Dari proses itu, polisi mengantongi identitas pelaku yang kemudian ditelusuri keberadaannya di wilayah Banguntapan.

“Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah mencuri laptop korban,” terang Subiyantoro.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa IH melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Laptop beserta chargernya sudah digadaikan di sebuah tempat gadai di Banguntapan, Bantul.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa sepasang sepatu, celana panjang, kaos lengan panjang, tas cangklong, serta surat bukti gadai dari Gadai Sakti Banguntapan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Subiyantoro turut mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan keamanan rumah maupun kontrakan.

“Kami mengingatkan warga untuk memastikan pintu dan jendela terkunci rapat dengan pengaman yang kuat. Jika menjadi korban tindak kriminal, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar kasus bisa cepat ditangani,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan

Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan

News
| Jum'at, 19 September 2025, 03:17 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement