Advertisement
Cekcok Saat Karaoke di Sarkem, Pria di Jogja Dianiaya
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi (tengah) menjelaskan kronologi kejadian saat jumpa pers di Polsek Jetis, Senin (10/11/2025). Ist - Humas Polresta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria berinisial GD, 22, menjadi korban penganiayaan setelah sempat berselisih dengan pelaku di sebuah tempat karaoke. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2024) silam, sekitar pukul 07.00 WIB, di wilayah Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja.
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya berinisial AR berkaraoke di Pasar Kembang atau Sarkem. Saat itu, rekan korban bersenggolan dengan seorang pria berinisial BS, 26.
Advertisement
Perselisihan kecil tersebut berujung pada adu mulut dan sempat terjadi pemukulan terhadap AR. Namun, pengelola karaoke berhasil melerai dan mendamaikan kedua pihak.
Seusai kejadian itu, korban dan rekannya memutuskan pulang dengan berboncengan sepeda motor. Rupanya, BS tidak terima dan bersama rekannya yang berinisial RI, yang kini masih dalam pencarian (DPO) membuntuti keduanya. Aksi kejar-kejaran terjadi hingga ke kawasan rel kereta api Jalan Hos Cokroaminoto, Tegalrejo, di mana korban sempat terjatuh dari motor.
“Setelah terjatuh, korban dipaksa naik membonceng motor milik pelaku, sementara rekannya dibonceng oleh RI, rekan tersangka. Mereka lalu dibawa ke kawasan Bumijo,” ujar Kompol Sumalugi saat jumpa pers di Polsek Jetis, Senin (10/11/2025).
Di lokasi tersebut, korban sempat menanyakan alasan pelaku masih mengejar mereka meski masalah di karaoke sudah dianggap selesai. Namun, BS justru memukul korban di bagian dahi menggunakan benda tumpul hingga berdarah. Korban kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit Panti Rapih dan melapor ke Polsek Jetis.
Menurut penyelidikan polisi, aksi kekerasan itu dilakukan karena pelaku masih merasa kesal dengan kejadian senggolan di tempat karaoke. Barang bukti berupa benda tumpul yang digunakan memukul korban masih dalam pencarian, sementara hasil visum dari RS Panti Rapih sudah diterima penyidik.
“Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap dan menahan pelaku BS,” kata Sumalugi.
Polisi menetapkan BS sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Sumalugi menambahkan, kasus tersebut sempat diupayakan damai di luar kepolisian sebanyak dua kali, tetapi tidak tercapai kesepakatan karena pelaku tidak memenuhi permintaan korban. “Pelaku ini juga diketahui merupakan residivis kasus serupa di wilayah Kota Jogja,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sepanjang November
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



