Advertisement

Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Jogja, Tangkap 8 Orang

Ariq Fajar Hidayat
Senin, 22 September 2025 - 14:47 WIB
Sunartono
Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Jogja, Tangkap 8 Orang Delapan tersangka penyedia jasa SIM palsu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Jogja, pada Senin (22/9/2025). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja membongkar praktik jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dipasarkan melalui media sosial Facebook. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan  satu pelaku lain masih dalam pengejaran. Para pelaku tinggal berpindah-pindah dari tempat penginapan satu ke lainnya di area Jogja.

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan terungkapnya jua beli SIM palsu berawal dari patroli siber yang dilakukan personel kepolisian. Petugas menemukan adanya akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan SIM.

Advertisement

Dari hasil penyelidikan, terungkap komplotan tersebut telah beroperasi selama setahun terakhir dengan pemasukan rata-rata Rp50 juta per bulan. Guna mengelabui petugas, para pelaku kerap berpindah lokasi produksi setiap dua pekan sekali, namun masih di wilayah DIY.

BACA JUGA: Kasus Ganjal ATM Bugisan, Pelaku Mengantre hingga Menghafal PIN

“Setiap hari mereka mampu memproduksi 10 sampai 15 SIM palsu. Sasaran utama pemesannya adalah masyarakat di luar Pulau Jawa, seperti Maluku, Papua, Sulawesi, hingga Kalimantan,” ujar Riski, Senin (22/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, pemesan SIM palsu diarahkan untuk mengirimkan foto diri, tanda tangan, serta data diri melalui pesan pribadi. SIM palsu yang sudah jadi kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD).

Aksi para pelaku terendus ketika polisi membuntuti seorang terduga pelaku yang hendak mengirim paket berisi SIM palsu ke salah satu agen pengiriman di Kemantren Danurejan, Kota Jogja, pada 28 Agustus 2025 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap tujuh orang lainnya.

Delapan pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda. Dua orang berperan sebagai penyedia modal dan material, tiga orang bertugas sebagai tim produksi sekaligus customer service, dua orang lainnya khusus menangani layanan pelanggan, dan satu orang bertugas sebagai admin iklan di Facebook. Sementara itu, satu orang lain yang berperan sebagai editor gambar masih berstatus buron.

Komplotan ini menawarkan berbagai jenis SIM palsu dengan harga bervariasi. SIM C dipatok Rp650.000, SIM A Rp850.000, SIM A Umum Rp950.000, SIM B Rp1,1 juta, SIM B1 Rp1,25 juta, SIM B1 Umum Rp1,3 juta, hingga SIM B2 Umum yang dijual Rp1,45 juta–Rp1,5 juta. Harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim.

Dalam penggerebekan di penginapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 paket berisi SIM palsu, delapan unit telepon genggam, ratusan amplop hijau, bahan pembuatan kartu, printer, hingga alat pemotong kertas. Polisi juga menemukan ratusan dompet kartu dan plastik laminasi yang digunakan untuk memproduksi SIM palsu tersebut.

BACA JUGA: Ribuan Buruh Demo di DPR, Ini Tuntutannya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 263, Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BMKG Deteksi Deteksi Gempa Mag 2,6 Berpusat di Daratan Bekasi

BMKG Deteksi Deteksi Gempa Mag 2,6 Berpusat di Daratan Bekasi

News
| Senin, 22 September 2025, 16:32 WIB

Advertisement

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya

Wisata
| Minggu, 21 September 2025, 12:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement