Advertisement
Pemkab Bantul Benarkan Ada Klausul Kerahasiaan dalam Program MBG

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul membenarkan adanya klausul kerahasiaan dalam kerja sama antara sekolah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Isi perjanjian itu meminta pihak sekolah tidak membuka informasi jika terjadi kejadian luar biasa (KLB), termasuk dugaan keracunan maupun masalah distribusi makanan.
Advertisement
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, mengungkapkan pihaknya sudah mengonfirmasi hal tersebut langsung ke SPPG.
“Dari SPPG konfirmasi kalau sebenarnya itu tidak perlu terjadi. Dan nanti, diperikatan berikutnya akan diperbaiki,” kata Hermawan, Kamis (25/9/2025) pagi.
BACA JUGA: SPPG di Bantul Minta Sekolah Rahasiakan Jika Terjadi Keracunan MBG
Menurut Hermawan, aturan semacam itu tidak seharusnya berlaku. Ia menekankan pemerintah daerah mesti segera diberitahu ketika ada kasus keracunan makanan ataupun peristiwa KLB lainnya.
“Itu seharusnya tidak boleh. Apalagi, poin nomor tujuh itu, apabila terjadi keracunan seharusnya cepat-cepat kasih tahu ke kami,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, permintaan untuk merahasiakan kasus KLB bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.
“Jadi, untuk klausul berikutnya, poin permohonan dari SPPG ke pihak sekolah untuk merahasiakan apabila terjadi KLB dalam MBG akan dihilangkan. Karena kalau sesuai dengan Pemenkes itu kan ada kewajiban baik dari SPPG maupun sekolahan, kalau ada KLB segera memberitahukan kepada aparat pemerintah paling depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab siap melakukan penanganan darurat apabila sewaktu-waktu KLB benar-benar terjadi. Pembentukan Satgas khusus pun sudah dilakukan sebagai bentuk antisipasi.
“Maka nanti itu perlu ada perubahan ikatan (perubahan perjanjian kerja). Dan Satgas kami sudah terbentuk. Salah satu materi yang akan ditekankan kan ke SPPG soal poin itu (permohonan dari SPPG ke pihak sekolah untuk merahasiakan apabila terjadi KLB dalam MBG),” tegasnya.
Sebelumnya dari sisi sekolah, Kepala SMP 3 Imogiri, Supriyatmi, mengonfirmasi bahwa sebelum program MBG dilaksanakan memang ada nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama penyedia layanan.
“Kalau perjanjiannya memang di awal ada MoU, ya. Tapi bukan berarti harus menutup-nutupi. Intinya, kalau ada kejadian luar biasa jangan langsung di-blow up ke mana-mana, tapi ditangani dulu secara internal. Dicari penyebabnya, lalu solusi terbaiknya apa. Pemahaman saya begitu,” ucap Supriyatmi, Rabu.
Ia menuturkan, isi MoU tersebut salah satunya mewajibkan pihak sekolah menjaga kerahasiaan bila muncul masalah, misalnya keracunan atau kekurangan paket makanan. Namun, kesepakatan itu juga menegaskan perlunya komunikasi dua arah agar program tetap berjalan lancar.
Meski terdapat aturan semacam itu, Supriyatmi memastikan pelaksanaan program MBG di SMP 3 Imogiri sejauh ini berlangsung tanpa kendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Warga Parangtritis Tewas Tersetrum Listrik Saat Pasang Kabel Wifi
- Hingga September 2025, Realisasi Pajak Daerah Kota Jogja Capai Rp507,7 Miliar
- Kebutuhan Kambing di Bantul Capai 800 Ekor per Hari, Pasokan dari Luar Daerah
- Pajak BPHTB di Gunungkidul Belum Optimal, Transaksi Tanah Masih Minim
- Kuasa Hukum Mbah Tupon: Banyak Informasi Keliru, Kami akan Ajukan Hak Jawab
Advertisement
Advertisement