Disdikpora Bantul Ingatkan Bahaya Siswa Ketergantungan AI
Disdikpora Bantul mengingatkan penggunaan AI seperti ChatGPT di sekolah perlu diimbangi berpikir kritis dan pemahaman etika agar siswa tak sekadar menyalin jawa
Contoh menu Makan Bergizi Gratis, lengkap dengan susu kotak. - dok/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul membenarkan adanya klausul kerahasiaan dalam kerja sama antara sekolah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Isi perjanjian itu meminta pihak sekolah tidak membuka informasi jika terjadi kejadian luar biasa (KLB), termasuk dugaan keracunan maupun masalah distribusi makanan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, mengungkapkan pihaknya sudah mengonfirmasi hal tersebut langsung ke SPPG.
“Dari SPPG konfirmasi kalau sebenarnya itu tidak perlu terjadi. Dan nanti, diperikatan berikutnya akan diperbaiki,” kata Hermawan, Kamis (25/9/2025) pagi.
BACA JUGA: SPPG di Bantul Minta Sekolah Rahasiakan Jika Terjadi Keracunan MBG
Menurut Hermawan, aturan semacam itu tidak seharusnya berlaku. Ia menekankan pemerintah daerah mesti segera diberitahu ketika ada kasus keracunan makanan ataupun peristiwa KLB lainnya.
“Itu seharusnya tidak boleh. Apalagi, poin nomor tujuh itu, apabila terjadi keracunan seharusnya cepat-cepat kasih tahu ke kami,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, permintaan untuk merahasiakan kasus KLB bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.
“Jadi, untuk klausul berikutnya, poin permohonan dari SPPG ke pihak sekolah untuk merahasiakan apabila terjadi KLB dalam MBG akan dihilangkan. Karena kalau sesuai dengan Pemenkes itu kan ada kewajiban baik dari SPPG maupun sekolahan, kalau ada KLB segera memberitahukan kepada aparat pemerintah paling depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab siap melakukan penanganan darurat apabila sewaktu-waktu KLB benar-benar terjadi. Pembentukan Satgas khusus pun sudah dilakukan sebagai bentuk antisipasi.
“Maka nanti itu perlu ada perubahan ikatan (perubahan perjanjian kerja). Dan Satgas kami sudah terbentuk. Salah satu materi yang akan ditekankan kan ke SPPG soal poin itu (permohonan dari SPPG ke pihak sekolah untuk merahasiakan apabila terjadi KLB dalam MBG),” tegasnya.
Sebelumnya dari sisi sekolah, Kepala SMP 3 Imogiri, Supriyatmi, mengonfirmasi bahwa sebelum program MBG dilaksanakan memang ada nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama penyedia layanan.
“Kalau perjanjiannya memang di awal ada MoU, ya. Tapi bukan berarti harus menutup-nutupi. Intinya, kalau ada kejadian luar biasa jangan langsung di-blow up ke mana-mana, tapi ditangani dulu secara internal. Dicari penyebabnya, lalu solusi terbaiknya apa. Pemahaman saya begitu,” ucap Supriyatmi, Rabu.
Ia menuturkan, isi MoU tersebut salah satunya mewajibkan pihak sekolah menjaga kerahasiaan bila muncul masalah, misalnya keracunan atau kekurangan paket makanan. Namun, kesepakatan itu juga menegaskan perlunya komunikasi dua arah agar program tetap berjalan lancar.
Meski terdapat aturan semacam itu, Supriyatmi memastikan pelaksanaan program MBG di SMP 3 Imogiri sejauh ini berlangsung tanpa kendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Bantul mengingatkan penggunaan AI seperti ChatGPT di sekolah perlu diimbangi berpikir kritis dan pemahaman etika agar siswa tak sekadar menyalin jawa
Sunderland ditahan Lech Poznań 1-1 di Liga Europa. Gol cepat Timur Tutierov dibalas Leo Bengtsson pada menit ke-70.
Bayer Leverkusen menang 2-0 atas OFI Crete di Liga Europa. Jonas Hofmann mencetak dua gol dan membawa timnya meraih sembilan poin.
Juventus bermain imbang 2-2 melawan Rennes di Liga Europa. Gol Jhon Lucumi pada menit ke-88 dianulir VAR karena offside.
Jadwal SIM Gunungkidul 23 Oktober 2026, cek lokasi SIM Station Dhaksinarga, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Polda DIY Jumat 16 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi SIM Keliling, SIM Corner, SKUKP, dan syarat perpanjangan SIM.