Advertisement
Dapat Surat Kekancingan Palsu? Kraton Jogja Minta Warga Melapor
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto.ist
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kraton Jogja mengakui ada keturunan Sri Sultan Hamengkubuwono VII yang memberi surat kekancingan palsu kepada 50 warga di Kabupaten Gunungkidul dan seorang warga Sleman.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, mengatakan bahwa ada seseorang yang mengaku keturunan Sri Sultan HB VII yang memberi surat kekancingan untuk pengelolaan tanah kasultanan di Kalurahan Condongcatur.
Advertisement
BACA JUGA: Hamong Nagari Exhibition Traces the Bureaucratic History of Kraton Jogja
Belakangan, orang tersebut diketahui memang keturunan Sri Sultan HB VII. Orang itu jugalah yang memberi surat kekancingan penggunaan tanah kasultanan oleh 50 warga di Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari.
“Secara keseluruhan kasus penggunaan tanah kasultanan tanpa surat kekancingan itu banyak. Di Gunungkidul, Pantai Drini, ada sekitar 50 warga yang dapat kekancingan dari keturunan Sri Sultan HB VII,” kata KRT Suryo ditemui di Rumah Makan Sajian Kembang Turi, Donokerto, Kamis (25/9/2025).
Khusus di Kalurahan Condongcatur, ada satu warga setempat dapat surat kekancingan dari orang tersebut dengan membayar Rp45 juta. Tindakan yang dilakukan orang berinisial T ini sudah berjalan sejak lama, termasuk di Pantai Drini.
Korban T cukup banyak. Atas hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, pun kemudian melaporkannya ke Kapolda DIY. “Banyak yang masih abai terkait aturan penggunaan tanah kasultanan. Kami bersama dinas juga selalu memberi sosialisasi dengan harapan mereka segera memproses izin,” katanya.
Masyarakat diminta berhati-hati dan yang merasa menjadi korban atau tindakan ilegal pemanfaatan tanah kasultanan bisa melapor ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten/ Kota atau Polda DIY.
“Surat kekancingan yang berhak dan bisa mengeluarkan itu dari Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa. Penghageng-nya Gusti Mangkubumi,” ucapnya.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, mengatakan sumber awal informasi yang dia dapat ihwal pemanfaatan tanah kasultanan di wilayahnya berasal dari warga sekitar. Mengetahui hal ini, dia langsung meminta bantuan Kraton Yogyakarta.
Menurut Reno ada tiga bidang TKD yang digunakan dengan luas masing-masing sekitar 500 meter persegi. Tanah itu juga telah dipatok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Evakuasi ATR 42-500 Bulusaraung Dilanjutkan Senin via Udara dan Darat
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026, Ini Lokasinya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 18 Januari 2026
- Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi 18 Januari, Tarif Rp12.000
- KA Bandara YIA Xpress Kembali Layani Rute Langsung dari Tugu
- BMKG Prediksi Hujan Masih Dominasi Cuaca Indonesia Minggu Ini
Advertisement
Advertisement



