Advertisement

Kejari Ungkap Modus Korupsi Mantan Bupati Sleman SP

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB
Ujang Hasanudin
Kejari Ungkap Modus Korupsi Mantan Bupati Sleman SP Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, sedang merilis kasus korupsi hibah pariwisata di Kantor Kejari Sleman, Selasa (30/9/2025). - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengungkap modus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang melibatkan Bupati Sleman  periode 2010–2015 dan 2016–2021, SP.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan kasus itu berawal saat Kabupaten Sleman memperoleh hibah Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan pada 2020. Hibah keuangan ini digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK/07/2020.

Advertisement

Dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejari Sleman menemukan bahwa SP memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata, padahal perbuatan tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

“Modus yang digunakan SP adalah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020 yang mengatur alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata,” kata Bambang ditemui di Kantor Kejari Sleman, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA: Mantan Bupati Sleman Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Sleman 2020 Nomor PE.03/SR-1504/PW/12/5/2024 tanggal 12 Juni 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.

SP disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lain dan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Sleman. Terkait tersangka kami belum melakukan penahanan,” katanya.

Adapun barang bukti yang dibawa tim penyidik berupa dokumen-dokumen dan sarana media elektronik seperti ponsel. Saksi yang diperiksa mencapai sekitar 300 orang. Pemeriksaan dilakukan secara simultan.

Khusus SP, saat menjadi saksi telah diperiksa sebanyak dua kali. Ditanya apakah akan ada tersangka lain, Bambang mengatakan Kejari masih melakukan pendalaman.

“Mulai hari ini kami akan berkoordinasi sesuai aturan untuk berupaya mempermudah pembuktian tindakan SP,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

4 Kali Gempa Susulan di Sumenep

4 Kali Gempa Susulan di Sumenep

News
| Rabu, 01 Oktober 2025, 01:47 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement