Advertisement
Satpol PP Bantul Amankan 43.160 Batang Rokok Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Peredaran rokok ilegal masih marak ditemukan di Kabupaten Bantul. Selama periode Januari hingga September 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat berhasil mengamankan 43 ribu batang rokok tanpa cukai dari serangkaian operasi.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengungkapkan hingga September pihaknya sudah melaksanakan 26 kali operasi pemberantasan rokok ilegal. Dari kegiatan tersebut, puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari para pedagang.
Advertisement
“Selama Januari sampai bulan ini, September, itu sudah melaksanakan 26 kali kegiatan. Itu menemukan rokok tanpa cukai sebanyak 43.160 batang,” jelasnya, Selasa (30/9/2025).
BACA JUGA: Warga Baciro Pilih Gunakan Insenerator Mini
Hartati menambahkan, operasi terakhir digelar pada 17 September 2025. Dalam kegiatan itu, ribuan batang rokok ilegal kembali diamankan dari pedagang yang kedapatan menjual di wilayah Bantul.
Menurutnya, para pelaku yang terjaring razia tidak semuanya baru. Ada pedagang lama yang kembali berjualan, namun ada pula wajah baru yang baru pertama kali kedapatan. Meski demikian, penanganan kasus tetap dilimpahkan kepada penyidik Bea dan Cukai.
“Di sini sesuai dengan Undang-undang Cukai, yang melakukan penyidikan kan penyidik dari kantor Bea dan Cukai. Satpol PP hanya sebagai penyelenggara atas dana bagi hasil cukai, jadi kami sebatas memberikan informasi dan melakukan pendampingan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan pedagang, rokok tanpa cukai tersebut diperoleh dari berbagai jalur. Ada yang memasok melalui sales, sementara sebagian lain didapat lewat transaksi online. Harganya pun bervariasi, rata-rata sekitar Rp20.000 per bungkus.
“Ya mereka mengaku ada yang dapat dari sales, ada yang lewat online seperti itu. Dijualnya ada yang sampai ” ungkap Hartati.
Meski upaya pemberantasan terus dilakukan, ia mengakui peredaran rokok ilegal di Bantul masih cukup banyak. Karena itu, Pemkab Bantul menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pengedar dan penjual.
Katanya dalam setiap operasi, penyidik Bea dan Cukai tidak hanya mengamankan barang bukti rokok, tetapi juga menelusuri identitas maupun ponsel pelaku guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita dari Pemerintah Kabupaten Bantul tetap komitmen terhadap para pengedar dan pelaku penjualan rokok tanpa cukai untuk ditindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025, Dexlite dan Pertamina Dex Naik
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kominfo Sleman Akan Tata Kabel Fiber Optik Semrawut Sepanjang 7 Km
- Dispar Gelar Sleman Creative Week, Ini Tujuannya
- Jembatan Pandansimo, Simpul Baru Penghubung Selatan DIY
- Prambanan Miliki Lahan Kritis Terluas di Kabupaten Sleman, Ini Penyebabnya
- DPRD Kota Jogja Desak Regulasi Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai
Advertisement
Advertisement