DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul memastikan bahwa rencana kerja sama untuk pengolahan sampah bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja masih sebatas wacana. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian terkait tindak lanjut dari ide kerja sama tersebut.
Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, beberapa waktu lalu terdapat wacana untuk kerja sama dengan Pemkot Jogja untuk pengolahan sampah. Tindaklanjut dari ide ini sudah digelar pertemuan antara kedua pihak guna merelisasikan program tersebut.
“Terakhir pertemuan digelar 4 September 2025 lalu. Hingga sekarang belum ada pertemuan lagi,” kata Hary saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
Pihaknya masih menunggu rencana dari Pemkot Jogja berkaitan dengan usulan konsep dalam pengelolaan. Secara prinsip, Pemkab Gunungkidul menyambut baik peluang kerja sama dikarenakan juga memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan didalam pengelolaan.
“Belum ada perkembangan yang signifikan, karena kami masih menunggu konsep yang ditawarkan dari pemkot seperti apa. Yang jelas, kami siap untuk membahasnya secara bersama,” kata mantan Sekretaris Dinas Pariwisata ini.
Hary menambahkan, peluang kerja sama dengan pemkot untuk pengolahan sampah sudah dikomunikasikan dengan DPRD Gunungkidul. Secara prinsip tidak ada masalah berkaitan dengan kerja sama karena bisa saling menguntungkan.
“Kita punya lahan seluas lima hektare di Kapanewon Tanjungsari, tapi belum bisa dimanfaatkan untuk pengolahan sampah karena terkendala anggaran. Makanya, kami siap membuka peluang kerja sama pengolahan dengan Kota Jogja,” katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian saat dikonfirmasi membenarkan adanya potensi kerja sama pengolahan sampah dengan Kota Jogja. Meski demikian, ia memastikan perkembangan masih di tahap awal karena ada sejumlah hal yang harus diperhatikan guna merealisasikan program ini.
“Lebih tepatnya Pemkot Jogja menajajaki peluang untuk bisa mengolah sampah di Gunungkidul,” kata Aldian.
Ia menjelaskan, peluang kerja sama dilakukan karena Pemkot Jogja tidak memiliki lahan untuk mengolah sampah yang kapasitasnya mencapai 300 ton per hari. “Makanya menjajaki pemkab karena masih banyak lahan yang luas untuk pengolahan,” katanya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini mengatakan, sudah mendengar wacana kerja sama antara pemkab dengan Pemkot Jogja untuk mengolah sampah secara bersama. Pihaknya tidak memermasalahkan karena dari sisi kesiapan memiliki sarana prasarana pendukung guna mewujudkan hal tersebut.
“Kami dukung karena banyak manfaat yang bisa diperoleh dari kerja sama ini,” kata Endang.
Dia menjelaskan, dari sisi kesiapan sudah memiliki lahan seluas lima hektare yang siap digunakan untuk membangun tempat pengolahan di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari. Terlebih lagi, kata Endang, pembebasan lahan dilakukan karena pemkab ingin membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan pesisir.
“Tapi belum bisa direalisasikan hingga sekarang. Makanya, kami dorong ada kerja sama dengan daaerah lain [Kota Jogja] sehingga aset lahan yang dimiliki bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.