Advertisement
Terdakwa Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun
Suasana Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (21/10/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi JanatiÂ
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam amar tuntutannya, JPU Rahajeng Dinar menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Ericko Achfandi meninggal dunia,” ujar Rahajeng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025).
Advertisement
Sementara itu, terdapat empat hal yang meringankan terdakwa. Salah satunya adalah bahwa kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua belah pihak.
“Hal-hal yang meringankan, terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian kedua belah pihak,” lanjutnya.
Selain itu, Rahajeng menyebutkan bahwa ibu korban telah memaafkan terdakwa di persidangan.
“Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Ia masih muda dan diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik,” jelasnya.
BACA JUGA
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Rahajeng. “Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambahnya.
Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi).
“Sidang berikutnya acara pembelaan, ditunda hingga Selasa, 28 Oktober,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Achiel Suyanto S., menyatakan menghormati tuntutan jaksa, namun menilai hukuman dua tahun penjara terlalu berat.
“Menurut kami, tuntutan dua tahun itu berlebihan, karena ada kelalaian dari kedua belah pihak. Tidak bisa disebut semata-mata kesalahan terdakwa,” kata Achiel.
Achiel menambahkan, dalam pleidoi yang akan disampaikan pekan depan, timnya akan menyoroti aspek kelalaian tersebut.
“Dalam pleidoi nanti akan kami ungkap bahwa kedua belah pihak sama-sama lalai. Nanti hakim yang menilai seberapa besar kelalaian masing-masing,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Achiel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan meminta pembebasan terdakwa dalam pleidoi.
“Dalam pleidoi kami tidak akan meminta bebas, karena jelas ada korban. Kami hanya ingin menilai fakta hukum yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Karyawan Pabrik Rokok Terima DBHCHT, Diminta Tak Pakai Judol
- Gangguan Air Tidak Terjadwal, Seluruh Pelanggan Depok Sleman Terdampak
- Pemkot Jogja Fokus Pelestarian, 18 Objek Direkomendasikan Cagar Budaya
- Bupati Pimpin Bersih Kali Pancuran, Ingatkan Mitigasi Bencana
- Warung Kelontong di Bantul Hangus, Satu Pegawai Luka Bakar
Advertisement
Advertisement




