Advertisement

Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:37 WIB
Sunartono
Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Sleman menyampaikan survei dan pengambilan sampel komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 terkendala alokasi anggaran. Akibatnya, pengambilan sampel hanya dilakukan pada semester II 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sleman, Cicilia Lusiani, mengatakan hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menerbitkan aturan penetapan UMK 2026. Meski demikian, Dewan Pengupahan Sleman telah melakukan survei komponen KHL sebagai pembanding atau cadangan apabila komponen tersebut kembali dijadikan dasar penetapan UMK.

Advertisement

Survei KHL tersebut sekadar memberi gambaran situasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Ketepatan survei masih perlu diuji lagi lantaran sampel diambil hanya pada semester II 2025.

“Survei untuk semester satu tidak ada, tidak ada alokasi anggaran karena rasionalisasi,” kata Lusiani dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Disnaker Sleman tetap akan memedomani Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) untuk penetapan UMK 2026. Dewan Pengupahan berperan memberi rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi atas besaran UMK 2026. Penetapan UMK menjadi kewenangan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

Adapun Dewan Pengupahan Sleman telah menggelar tiga kali sidang. Sidang keempat akan dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025) dengan agenda pemaparan dan pengolahan data hasil survei komponen KHL.

Ada 64 komponen KHL sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Komponen tersebut terbagi menjadi tujuh kelompok, meliputi makanan dan minuman; sandang; perumahan; pendidikan; kesehatan; serta rekreasi, tabungan, dan jaminan sosial.

“Apakah 64 komponen itu masih dianggap layak atau tidak, masih bisa diperdebatkan. Belum ada arahan apapun. Paling tidak kalau Permenaker turun, kami sudah punya pegangan hasil survei komponen KHL,” katanya.

Ia tidak tahu persis kapan Permenaker akan terbit. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, regulasi baru diterbitkan pada 4 Desember 2024, dan Gubernur DIY menetapkan UMK pada 18 Desember 2024.

Kelesuan Ekonomi

Lusiani menyoroti kondisi kelesuan ekonomi yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan UMK. Menurutnya, situasi ini diperkirakan akan berpengaruh terhadap besaran kenaikan UMK 2026. Ia meminta pelaku usaha dan buruh untuk saling memahami situasi tersebut.

“Prediksi kami, UMK 2026 naik, tapi tidak tahu naik berapa; yang jadi keresahan sekarang kan ekonomi baru lesu,” ucapnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman, Yuliadi, survei komponen KHL memberikan data nyata situasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Survei ini perlu menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK.

Rumus penghitungan UMK yang diberlakukan untuk seluruh daerah kurang tepat. Setiap daerah memiliki situasi dan kondisi masing-masing. Ia memberi contoh bagaimana kehidupan warga di perbatasan yang saling memengaruhi baik harga bahan pokok maupun gaya hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Rusia Sambut Baik Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN

Rusia Sambut Baik Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN

News
| Rabu, 29 Oktober 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement