Kebakaran Meningkat Saat Kemarau, Warga Kulonprogo Diminta Waspada
Kebakaran di Kulonprogo meningkat selama musim kemarau 2026. Mayoritas dipicu pembakaran sampah dan kondisi lahan yang semakin kering.
Tanah Longsor - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO–Memasuki musim penghujan, wilayah Kabupaten Kulonprogo sangat rentan terhadap segala ancaman bencana hidrometeorologi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menetapkan wilayahnya dengan status siaga darurat bencana hidrometeorologi. SK tersebut menjadi dasar hukum dalam penetapan status siaga darurat.
Dalam SK Bupati bernomor 394/A/2025 itu, status siaga darurat bencana hidrometeorologi ditekankan akibat ancaman banjir, tanah longsor, angin kencang, dan puting beliung. Siaga darurat berlaku mulai 30 Oktober 2025 sampai 12 November 2025.
"Masyarakat harus lebih waspada, saya sudah tanda tangan SK soal status siaga darurat hidrometeorologi," ujar Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, masyarakat harus waspada karena perubahan cuaca yang ekstrem sehingga akan sangat berdampak pada imunitas setiap individu. Agung mengaku, status siaga darurat ditetapkan tentu menyikapi cuaca ekstrem yang terjadi di Kulonprogo. Anggaran telah disiapkan untuk penanganan terhadap kejadian bencana hidrometeorologi apabila terjadi.
"Saya menunggu dulu dari Kementerian Sosial. Kita sudah menganggarkan, tetapi kapan anggaran siap dipakainya, kami menunggu juklak dan juknisnya dulu," ucap Agung Setyawan, Politisi PAN DIY.
Menurutnya, ditetapkannya status siaga darurat bencana hidrometeorologi membuat penanganan bisa lebih cepat karena diperbolehkan menggunakan dana kedaruratan.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulonprogo, Setiawan Tri Widada, menambahkan, penetapan siaga darurat bencana hidrometeorologi diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap segala kejadian yang dapat terjadi.
Tidak hanya BPBD, tetapi seluruh lapisan masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), para lurah, dan panewu agar terlibat untuk meningkatkan kewaspadaan yang mengancam fasilitas umum atau milik pribadi.
"Status siaga darurat ini bisa saja ditingkatkan menjadi status tanggap darurat, tetapi melihat kondisi nanti pasca-12 November 2025," katanya.
Setiawan menjelaskan, status siaga darurat bencana hidrometeorologi tidak dapat secara langsung menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganannya. Menurutnya, memang dapat saja menggunakan BTT, tetapi harus dilakukan pergeseran anggaran dari BTT menjadi kegiatan masing-masing OPD.
Dia mengimbau, masyarakat dengan adanya status siaga darurat bencana hidrometeorologi harus melihat lingkungannya masing-masing. Sekiranya rawan longsor, masyarakat harus menghindari tebing.
"Melihat situasi lingkungan agar diperhatikan dan peka terhadap segala ancaman yang mungkin saja terjadi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran di Kulonprogo meningkat selama musim kemarau 2026. Mayoritas dipicu pembakaran sampah dan kondisi lahan yang semakin kering.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Jalan Jetis-Karangsemut Bantul ditutup 29-31 Juli 2026 untuk pemasangan box culvert dan pengaspalan. Simak jadwal serta jalur alternatifnya.
Produksi perikanan budidaya Sleman mencapai 29.167 ton dengan nilai Rp810,7 miliar hingga Juni 2026. Pemkab mewaspadai dampak musim kemarau.
Seorang PNS Dinkes Kulonprogo rutin bersepeda ontel ke kantor untuk menjaga kebugaran sekaligus mendukung efisiensi BBM usai harga Pertamax naik.
Pelajari cara membuat gambar dan mengedit foto dengan Gemini AI menggunakan prompt yang tepat agar hasil visual lebih akurat dan menarik.