Advertisement

Pemkab Kulonprogo Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

Khairul Ma'arif
Senin, 03 November 2025 - 14:47 WIB
Jumali
Pemkab Kulonprogo Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Tanah Longsor / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO–Memasuki musim penghujan, wilayah Kabupaten Kulonprogo sangat rentan terhadap segala ancaman bencana hidrometeorologi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menetapkan wilayahnya dengan status siaga darurat bencana hidrometeorologi. SK tersebut menjadi dasar hukum dalam penetapan status siaga darurat.

Dalam SK Bupati bernomor 394/A/2025 itu, status siaga darurat bencana hidrometeorologi ditekankan akibat ancaman banjir, tanah longsor, angin kencang, dan puting beliung. Siaga darurat berlaku mulai 30 Oktober 2025 sampai 12 November 2025.

Advertisement

"Masyarakat harus lebih waspada, saya sudah tanda tangan SK soal status siaga darurat hidrometeorologi," ujar Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, masyarakat harus waspada karena perubahan cuaca yang ekstrem sehingga akan sangat berdampak pada imunitas setiap individu. Agung mengaku, status siaga darurat ditetapkan tentu menyikapi cuaca ekstrem yang terjadi di Kulonprogo. Anggaran telah disiapkan untuk penanganan terhadap kejadian bencana hidrometeorologi apabila terjadi.

"Saya menunggu dulu dari Kementerian Sosial. Kita sudah menganggarkan, tetapi kapan anggaran siap dipakainya, kami menunggu juklak dan juknisnya dulu," ucap Agung Setyawan, Politisi PAN DIY.

Menurutnya, ditetapkannya status siaga darurat bencana hidrometeorologi membuat penanganan bisa lebih cepat karena diperbolehkan menggunakan dana kedaruratan.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulonprogo, Setiawan Tri Widada, menambahkan, penetapan siaga darurat bencana hidrometeorologi diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap segala kejadian yang dapat terjadi.

Tidak hanya BPBD, tetapi seluruh lapisan masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), para lurah, dan panewu agar terlibat untuk meningkatkan kewaspadaan yang mengancam fasilitas umum atau milik pribadi.

"Status siaga darurat ini bisa saja ditingkatkan menjadi status tanggap darurat, tetapi melihat kondisi nanti pasca-12 November 2025," katanya.

Setiawan menjelaskan, status siaga darurat bencana hidrometeorologi tidak dapat secara langsung menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganannya. Menurutnya, memang dapat saja menggunakan BTT, tetapi harus dilakukan pergeseran anggaran dari BTT menjadi kegiatan masing-masing OPD.

Dia mengimbau, masyarakat dengan adanya status siaga darurat bencana hidrometeorologi harus melihat lingkungannya masing-masing. Sekiranya rawan longsor, masyarakat harus menghindari tebing.

"Melihat situasi lingkungan agar diperhatikan dan peka terhadap segala ancaman yang mungkin saja terjadi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Diskon Tarif Tol Disiapkan untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Diskon Tarif Tol Disiapkan untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

News
| Senin, 03 November 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement