Bendera Merah Putih 1 Km Dibentangkan di Parade Kebangsaan Jogja
Bendera Merah Putih sepanjang 1 kilometer akan dibentangkan dalam Parade Kebangsaan di Jogja dengan lebih dari 2.000 peserta.
Perwakilan Kemantren Umbulharjo memberikan edukasi terkait program Mas Jos kepada warga, November 2025. – ist/Kemantren Umbulharjo
Harianjogja.com, JOGJA–Kemantren Umbulharjo terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Melalui program Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas Jos), warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan kini diedukasi untuk mengolah sampah rumah tangga secara mandiri.
Kepala Jawatan Keamanan Kemantren Umbulharjo, Joko Saptono menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan warga yang resah terhadap maraknya pembuangan sampah liar di wilayah mereka. Pada Sabtu (1/11/2025) dini hari, warga melaporkan dua pelaku pembuang sampah di Jalan Veteran, Kelurahan Warungboto.
“Warga yang peduli kebersihan melakukan tangkap tangan terhadap pelaku pembuang sampah liar karena sudah merasa gemas dengan perilaku tersebut. Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan sambang ke rumah para pelaku untuk memberikan edukasi,” katanya, Senin (10/11/2025).
Dia menuturkan dalam kunjungan tersebut, pihaknya memberikan pembinaan kepada dua warga yang terbukti membuang sampah sembarangan. Salah satu pembuang sampah liar yang berinisial SH, warga Pandeyan, dan warga lainnya berinisial SS yang berasal dari Warungboto, diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Keduanya mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan membuang sampah sembarangan lagi. Kami juga memberikan pemahaman tentang cara memilah sampah organik dan anorganik serta pentingnya berlangganan transporter resmi untuk pembuangan sampah,” katanya.
Dia menambahkan tindakan tegas akan diterapkan ketika pelanggaran terulang kembali. Dia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.9/2024 tentang Perubahan Kedua atas Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah, diatur bahwa pembuang sampah sembarangan dapat dikenai denda atau pidana kurungan hingga tiga bulan.
“Melalui program Mas Jos, kami ingin menumbuhkan kesadaran warga bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban bersama. Harapannya, cita-cita Jogja bersih dari sampah dapat segera terwujud,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bendera Merah Putih sepanjang 1 kilometer akan dibentangkan dalam Parade Kebangsaan di Jogja dengan lebih dari 2.000 peserta.
Cek rute Trans Jogja aktif dan tarif terbaru 2026. Pembayaran bisa memakai QRIS, GoPay, kartu elektronik, hingga kartu pelajar.
Jadwal DAMRI Bandara YIA lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.