Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap
Polres Bantul mengungkap peredaran 1.602 pil berlogo Y di Pleret dan Banguntapan. Seorang pemasok ditangkap berkat laporan warga.
Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPA Piyungan, beberapa waktu lalu. - dok/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL— Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Piyungan, Kabupaten Bantul, dipastikan tidak akan mengganggu operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah beroperasi di DIY. PSEL justru disiapkan untuk mengolah sekitar 1.000 ton sampah yang selama ini belum tertangani, termasuk sampah liar dan pembuangan ilegal.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan skema pengelolaan sampah berbasis desentralisasi tetap dipertahankan. Sampah yang selama ini diolah di TPST di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta tidak akan dialihkan ke PSEL.
Kepala Balai Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Aris Prasena, mengatakan pembagian sumber pasokan sampah untuk PSEL telah diatur dalam rencana induk pengelolaan sampah daerah.
“Jadi dalam rencana induk itu sudah dipilah, yang sekarang masuk TPST tetap berjalan,” ucapnya, Rabu (29/7).
Menurut Aris, pasokan sampah untuk PSEL berasal dari timbunan sampah yang belum terkelola selama ini. Skema tersebut juga disusun agar tidak mengganggu aktivitas maupun perputaran ekonomi yang telah terbentuk di masing-masing TPST.
“Jadi sampah yang belum terkelola, liar, dan ilegal itu yang akan ditarik masuk ke PSEL. Sampah yang belum terkelola itulah yang dihitung masuk PSEL, diperkirakan sekitar 1.000 ton. Jadi tidak mengganggu pergerakan ekonomi di TPST,” ujarnya.
Aris menjelaskan, timbunan sampah di DIY setiap hari mencapai sekitar 1.900 ton. Namun, kapasitas seluruh TPST yang beroperasi saat ini baru mampu mengelola sekitar 39 persen dari total produksi sampah harian tersebut.
Dengan kondisi tersebut, masih terdapat volume sampah yang belum dapat ditangani secara optimal. Karena itu, kebutuhan bahan baku PSEL sekitar 1.000 ton per hari dinilai tidak akan mengambil alih peran TPST yang sudah ada.
“Dari 1.900 ton itu yang masuk ke TPST baru 39 persen. Kebutuhan PSEL itu 1.000 ton, jadi tidak perlu dikhawatirkan akan menggantikan peran TPST yang sudah ada. TPST yang ada akan disesuaikan kapasitasnya agar tidak kelebihan beban,” katanya.
Saat ini, DIY memiliki sekitar 10 TPST berskala besar yang tersebar di tiga wilayah. Di Kabupaten Sleman terdapat TPST Tamanmartani di Kalasan, TPST Sendangsari di Minggir, serta TPST Donokerto di Turi.
Sementara di Kabupaten Bantul terdapat TPST Modalan di Banguntapan, TPST Dingkikan di Sedayu, ITF Pasar Niten, dan ITF Bawuran di Pleret. Adapun di Kota Yogyakarta tersedia TPS3R Nitikan, TPS3R Karangmiri, serta satu fasilitas insinerator di Giwangan.
“Sleman itu ada TPST Tamanmartani, Kalasan; TPST Sendangsari, Minggir; dan TPST Donokerto, Turi. Lalu di Bantul ada TPST Modalan, Banguntapan; TPST Dingkikan, Sedayu; ITF Pasar Niten; dan ITF Bawuran, Pleret. Sementara di Kota Yogyakarta ada TPS3R Nitikan, TPS3R Karangmiri, serta satu insinerator di Giwangan,” ucapnya menambahkan.
Meski jaringan TPST yang ada telah membantu mengurangi timbunan sampah, Aris mengakui kapasitas pengelolaan yang tersedia masih belum mampu menyelesaikan seluruh persoalan persampahan di DIY.
Karena itu, pembangunan PSEL diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah hingga 20 tahun mendatang. Meski demikian, edukasi kepada masyarakat terkait pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya tetap menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah di DIY.
“TPST ini belum bisa menyelesaikan 100 persen timbunan sampah. Nah, PSEL ini menjadi solusi jangka panjang untuk mengelola timbunan sampah hingga 20 tahun mendatang. Tapi tidak mengurangi edukasi ke masyarakat terkait pengelolaan sampah mulai dari sumbernya, karena pertumbuhan penduduk akan berdampak bagi peningkatan volume sampah,” kata Aris.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah di DIY tetap bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Dengan demikian, PSEL di Piyungan diposisikan sebagai pelengkap sistem pengelolaan sampah yang telah berjalan, bukan sebagai pengganti peran TPST di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul mengungkap peredaran 1.602 pil berlogo Y di Pleret dan Banguntapan. Seorang pemasok ditangkap berkat laporan warga.
Tren kebakaran lahan di Sleman selama sembilan tahun terakhir menunjukkan pola fluktuatif. Musim kemarau panjang menjadi salah satu pemicu utama lonjakan kasus
Festival Dolanan Tradisional 2026 di Jogja mengajak 100 anak mengurangi penggunaan gadget sekaligus melestarikan permainan tradisional.
Presiden Prabowo meminta pamong praja muda melayani rakyat dengan rendah hati, jujur, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Polda Lampung memusnahkan narkoba senilai Rp264,9 miliar dan 166 senjata api rakitan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari-Juli 2026.
Pemkot Magelang mengajak warga melaporkan pungli melalui forum Sapa Warga untuk memperkuat integritas dan pelayanan publik yang bersih.