Advertisement
Pemkab Bantul Lakukan Verifikasi Koperasi, 35 Terancam Dibubarkan
Koperasi - Ilustrasi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mulai melakukan verifikasi menyeluruh terhadap koperasi di wilayah Projotamansari. Langkah ini dilakukan untuk menata ulang kelembagaan sekaligus mencegah penyalahgunaan fungsi koperasi yang selama ini banyak tidak aktif.
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) tengah menyiapkan proses verifikasi ketat terhadap koperasi yang beroperasi di daerah tersebut. Penataan dilakukan untuk memastikan fungsi kelembagaan berjalan sehat dan profesional.
Advertisement
Kepala DKUKMPP Bantul, Prapta Nugraha, menyampaikan verifikasi akan dilakukan dengan kehati-hatian mengingat banyak koperasi yang tidak berkembang selama beberapa tahun terakhir. “Kita akan melakukan proses ini dengan berhati-hati,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan verifikasi tidak hanya dilakukan pada koperasi desa, tetapi mencakup seluruh jenis koperasi yang tercatat aktif maupun tidak aktif. Pada tahap awal, sedikitnya 75 koperasi menjadi target evaluasi.
BACA JUGA
“Kita targetkan sekitar 75 koperasi. Dari hasil verifikasi, koperasi yang tidak aktif dan tidak memiliki tanggungan hutang akan kita usulkan untuk dibubarkan,” terangnya.
Proses verifikasi meliputi pencocokan data, pemeriksaan administrasi, dan validasi keaktifan serta kondisi keuangan. Koperasi yang telah lama tidak beroperasi dan tidak memiliki kewajiban utang kemungkinan besar akan direkomendasikan untuk dibubarkan sebagai bagian dari penataan kelembagaan.
Namun, Prapta menegaskan koperasi yang masih memiliki tanggungan utang tidak dapat langsung dibubarkan karena berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Kalau masih ada hutang justru tidak bisa dibubarkan. Itu bisa menimbulkan masalah hukum. Kemungkinan besar sekitar 35 koperasi akan kita usulkan untuk dibubarkan,” katanya.
Dalam proses verifikasi, DKUKMPP turut melibatkan aparatur sipil negara (ASN), pamong desa, hingga perangkat wilayah lainnya apabila koperasi terkait menyangkut pelayanan publik atau dikelola aparatur.
“Kalau melibatkan PNS, pamong, dan sebagainya, mereka juga akan dijadikan anggota konstituen,” ujar Prapta.
Saat ini, terdapat 167 koperasi yang tercatat di Bantul. Sebagian besar di antaranya berada dalam kondisi tidak aktif.
“Pertimbangannya karena selama ini banyak yang tidak ada aktivitas sama sekali,” tambahnya.
Prapta menuturkan verifikasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Daerah Mengenai Koperasi dan UMKM (KDMP), meski upaya penataan sebenarnya sudah dimulai sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Ini bagian dari tindak lanjut KDMP, tapi prosesnya sebenarnya sudah berjalan sebelum KDMP ada,” sebutnya.
Selain mengevaluasi koperasi yang tidak aktif, DKUKMPP juga melaporkan koperasi yang mulai aktif kembali kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Beberapa koperasi yang sempat vakum kini kembali beroperasi setelah mendapatkan pendampingan. “Padahal koperasi sangat bergantung pada keaktifan pengurus,” ungkapnya.
Melalui langkah evaluasi menyeluruh ini, Pemkab Bantul berharap tata kelola koperasi semakin akuntabel, efisien, dan memiliki kepastian hukum. “Selain itu juga agar ada kepastian hukum, sehingga kita bisa menata ulang sistemnya,” pungkas Prapta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perjalanan Hidup Brigjen Hendra Kurniawan dan Kasus Hukumnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




