Advertisement

Pos Damkar Gunungkidul Baru Dua, Jauh dari Kebutuhan Ideal

David Kurniawan
Jum'at, 14 November 2025 - 21:27 WIB
Jumali
Pos Damkar Gunungkidul Baru Dua, Jauh dari Kebutuhan Ideal Kantor Damkar Godean Sleman - ist - Google

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—UPT Damkar Gunungkidul baru memiliki dua posko pelayanan, jauh dari kebutuhan minimal 13–18 posko untuk melayani 18 kapanewon yang wilayahnya luas.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Damkar Gunungkidul, Ngadiyono, mengatakan pihaknya telah membuat kajian terkait standar pelayanan minimal untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Berdasarkan pendataan dalam Rencana Induk Sistem Potensi Kebakaran (RISPK), dibutuhkan sekitar 13 posko pelayanan di 18 kapanewon di Gunungkidul.

Advertisement

Namun, jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Dinas Kebakaran dan Penyelamatan di Daerah, pos pelayanan kebakaran mengikuti administrasi di kecamatan atau kapanewon. Artinya, dibutuhkan 18 pos layanan di Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan jumlah kapanewon.

"Hanya saja, hingga sekarang baru dua posko yang terbangun, yakni di pos utama di Siraman, Kapanewon Wonosari, dan satu pos pembantu di Kapanewon Karangmojo," kata Ngadiyono, Jumat (14/11/2025).

Ia mengakui kondisi tersebut belum ideal. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik.

UPT Damkar terus berupaya menambah posko pelayanan pemadaman kebakaran. Salah satunya dengan mengajukan anggaran pembangunan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

"Untuk pembangunan, kami juga mengajukan melalui anggaran dana keistimewaan dari Pemerintah DIY," ujarnya.

Dengan jumlah posko pelayanan yang belum ideal, hal itu berdampak pada upaya pemadaman. Jarak yang jauh memengaruhi waktu pelayanan menuju lokasi kebakaran.

"Response time-nya ikut berpengaruh jadi lebih lama. Tapi, kami tetap berupaya datang secepatnya saat dibutuhkan," tuturnya.

Terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan pihaknya telah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Hingga saat ini, draf tersebut masih dalam proses pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkup pemkab.

"Diharapkan dengan adanya penyusunan regulasi ini, dapat mengoptimalkan proses pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Gunungkidul. Tentunya juga bisa menambah fasilitas yang diperlukan sehingga layanan dapat lebih dioptimalkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Trump Akui Perintah Serangan, Iran Seret AS-Israel ke PBB

Trump Akui Perintah Serangan, Iran Seret AS-Israel ke PBB

News
| Jum'at, 14 November 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement