Advertisement
Pos Damkar Gunungkidul Baru Dua, Jauh dari Kebutuhan Ideal
Kantor Damkar Godean Sleman - ist - Google
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—UPT Damkar Gunungkidul baru memiliki dua posko pelayanan, jauh dari kebutuhan minimal 13–18 posko untuk melayani 18 kapanewon yang wilayahnya luas.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Damkar Gunungkidul, Ngadiyono, mengatakan pihaknya telah membuat kajian terkait standar pelayanan minimal untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Berdasarkan pendataan dalam Rencana Induk Sistem Potensi Kebakaran (RISPK), dibutuhkan sekitar 13 posko pelayanan di 18 kapanewon di Gunungkidul.
Advertisement
Namun, jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Dinas Kebakaran dan Penyelamatan di Daerah, pos pelayanan kebakaran mengikuti administrasi di kecamatan atau kapanewon. Artinya, dibutuhkan 18 pos layanan di Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan jumlah kapanewon.
"Hanya saja, hingga sekarang baru dua posko yang terbangun, yakni di pos utama di Siraman, Kapanewon Wonosari, dan satu pos pembantu di Kapanewon Karangmojo," kata Ngadiyono, Jumat (14/11/2025).
BACA JUGA
Ia mengakui kondisi tersebut belum ideal. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik.
UPT Damkar terus berupaya menambah posko pelayanan pemadaman kebakaran. Salah satunya dengan mengajukan anggaran pembangunan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
"Untuk pembangunan, kami juga mengajukan melalui anggaran dana keistimewaan dari Pemerintah DIY," ujarnya.
Dengan jumlah posko pelayanan yang belum ideal, hal itu berdampak pada upaya pemadaman. Jarak yang jauh memengaruhi waktu pelayanan menuju lokasi kebakaran.
"Response time-nya ikut berpengaruh jadi lebih lama. Tapi, kami tetap berupaya datang secepatnya saat dibutuhkan," tuturnya.
Terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan pihaknya telah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Hingga saat ini, draf tersebut masih dalam proses pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkup pemkab.
"Diharapkan dengan adanya penyusunan regulasi ini, dapat mengoptimalkan proses pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Gunungkidul. Tentunya juga bisa menambah fasilitas yang diperlukan sehingga layanan dapat lebih dioptimalkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Akui Perintah Serangan, Iran Seret AS-Israel ke PBB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 14 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 14 Nov 2025
- Jadwal Prameks Hari Ini, Jumat 14 November 2025, dari Stasiun Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Jumat 14 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 14 November 2025, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement




