Advertisement
UGM Klarifikasi Proses Informasi Publik Terkait Ijazah Jokowi
Iustrasi Universitas Gadjah Mada. - Ist/ Dok UGM
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara atas masukan publik pasca sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat terkait ijazah Jokowi. UGM melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No.14/2008.
Sekretaris Universitas Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan UGM menghargai perhatian dan masukan berbagai pihak terkait pelaksanaan sidang sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik Joko Widodo di Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Jakarta pada Senin (17/11/2025).
Advertisement
"Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi," kata Andi dalam siaran pers tertanggal Rabu (19/11/2025).
Dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, PPID UGM senantiasa menyesuaikan tata kelola layanan dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi No. 1/2021 beserta lampiran-lampirannya, termasuk contoh format permohonan informasi dan tanggapan resmi.
BACA JUGA
Seiring perkembangan teknologi, UGM telah mengembangkan sistem layanan digital. Layanan digital ini juga mencakup pada formulir permohonan informasi secara daring yang tidak memuat tanda tangan pemohon, namun tetap mewajibkan pengunggahan fotokopi identitas diri. Fotokopi identitas diri itu berupa KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum, sebagai bagian dari persyaratan permohonan.
"Tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM (ppid@ugm.ac.id). Akses kepada akun resmi ini bersifat terbatas hanya oleh tim PPID UGM melalui mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang," ungkap Andi.
Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon. Dalam hal pemohon informasi merasa keberatan atas tanggapan dari PPID UGM, pemohon diungkapkan Andi mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yang dalam hal ini Rektor UGM.
"Keberatan yang dikirimkan akan dibalas secara resmi oleh Atasan PPID dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik," katanya
Andi berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik. Evaluasi internal akan terus dilakukan agar penyelenggaraan layanan informasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
"Seluruh masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





