Segera Dibuka, Kelok 23 Jadi Harapan Baru Ekonomi Sisi Barat Gunungkidul
Kelok 23 di Girijati, Gunungkidul, dinilai membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan investasi setelah menghubungkan JJLS dengan Bantul.
Foto ilustrasi penangkapan/penahanan tersangka. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Bohol Rongkop berinisial MG ditahan di Lapas Wirogunan karena kasus korupsi sejak Kamis (13/11/2025). Meski demikian, hingga sekarang masih mengurus administrasi pemerintahan maupun pelayanan yang membutuhkan tanda tangan bersangkutan.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan Lurah Bohol MG dan Carik KI yang terjerat kasus korupsi pengelolaan anggaran kalurahan belum dinonaktifkan. Pasalnya, hingga Senin (24/11/2025) belum ada surat pemberhentian sementara dan penunjukan pelaksana tugas dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).
“Sesuai ketentuan, harusnya Plt lurah adalah carik. Tapi, berhubung carik juga terjerat kasus yang sama, maka harus melalui rapat di Bamuskal untuk menentukan Plt, dan hingga sekarang kami belum menerimanya,” kata Kris saat dihubungi, Senin (24/11/2025) siang.
Ia memastikan setelah ada surat dari Bamuskal, maka akan dilakukan penonaktifan kepada lurah maupun carik di Kalurahan Bohol. “Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada Plt lurah yang ditunjuk,” katanya.
Kris tidak menampik bahwa dengan belum dinonaktifkannya lurah maupun carik Bohol, yang bersangkutan masih mengurus administrasi di kalurahan. Pasalnya, Lurah MG tetap membubuhkan tanda tangan untuk persetujuan di dalam administrasi operasional kalurahan.
“Jumat [21/11/2025] sudah bisa dikunjungi sehingga ada pamong yang datang untuk meminta tanda tangan lurah,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan penetapan tersangka duet lurah–carik di Kalurahan Bohol, Rongkop, dilakukan setelah ada hasil audit tentang pengelolaan keuangan kalurahan dari 2022–2024 oleh Inspektorat Gunungkidul. Diketahui kerugian dalam kasus ini sebesar Rp418,2 juta.
Disangkakan, MG telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Sang lurah memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.
Sedangkan peran tersangka KI adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang/jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
“Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Alfian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelok 23 di Girijati, Gunungkidul, dinilai membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan investasi setelah menghubungkan JJLS dengan Bantul.
iOS 27 resmi rilis. Cek daftar iPhone yang kebagian, fitur Siri AI, Apple Intelligence, cara instal, dan perbedaan dukungan tiap model.
Simak syarat dan cara mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, mulai KTP, bukti miskin hingga pengajuan ke LBH.
Barcelona mencetak 21 gol dalam lima laga LaLiga 2026/2027. Produktivitas ini membuat rekor 121 gol Real Madrid kembali menjadi sorotan.
Ban mobil listrik bocor tidak selalu harus diganti. Cek syarat, batas kerusakan, acoustic foam, dan prosedur tambal yang aman
Borneo FC vs Dewa United digelar 16 September 2026. Simak jadwal, rekor H2H, modal kedua tim, dan prediksi skor laga.