Advertisement
Lurah Bohol Gunungkidul Ditahan tapi Belum Nonaktif, Ini Akibatnya
Foto ilustrasi penangkapan/penahanan tersangka. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Bohol Rongkop berinisial MG ditahan di Lapas Wirogunan karena kasus korupsi sejak Kamis (13/11/2025). Meski demikian, hingga sekarang masih mengurus administrasi pemerintahan maupun pelayanan yang membutuhkan tanda tangan bersangkutan.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan Lurah Bohol MG dan Carik KI yang terjerat kasus korupsi pengelolaan anggaran kalurahan belum dinonaktifkan. Pasalnya, hingga Senin (24/11/2025) belum ada surat pemberhentian sementara dan penunjukan pelaksana tugas dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).
Advertisement
“Sesuai ketentuan, harusnya Plt lurah adalah carik. Tapi, berhubung carik juga terjerat kasus yang sama, maka harus melalui rapat di Bamuskal untuk menentukan Plt, dan hingga sekarang kami belum menerimanya,” kata Kris saat dihubungi, Senin (24/11/2025) siang.
Ia memastikan setelah ada surat dari Bamuskal, maka akan dilakukan penonaktifan kepada lurah maupun carik di Kalurahan Bohol. “Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada Plt lurah yang ditunjuk,” katanya.
BACA JUGA
Kris tidak menampik bahwa dengan belum dinonaktifkannya lurah maupun carik Bohol, yang bersangkutan masih mengurus administrasi di kalurahan. Pasalnya, Lurah MG tetap membubuhkan tanda tangan untuk persetujuan di dalam administrasi operasional kalurahan.
“Jumat [21/11/2025] sudah bisa dikunjungi sehingga ada pamong yang datang untuk meminta tanda tangan lurah,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan penetapan tersangka duet lurah–carik di Kalurahan Bohol, Rongkop, dilakukan setelah ada hasil audit tentang pengelolaan keuangan kalurahan dari 2022–2024 oleh Inspektorat Gunungkidul. Diketahui kerugian dalam kasus ini sebesar Rp418,2 juta.
Disangkakan, MG telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Sang lurah memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.
Sedangkan peran tersangka KI adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang/jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
“Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Alfian.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





