Advertisement

Kasus Korupsi Bohol Gunungkidul Siap Disidangkan Pekan Depan

David Kurniawan
Jum'at, 28 November 2025 - 20:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Korupsi Bohol Gunungkidul Siap Disidangkan Pekan Depan Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan kasus dugaan korupsi di Kalurahan Bohol, Rongkop, segera memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY pada Kamis (4/12/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menerima jadwal persidangan kasus pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol Tahun Anggaran 2022–2024. Berdasarkan koordinasi dengan majelis hakim, sidang pertama akan beragenda pembacaan dakwaan.

Advertisement

“Sudah kita terima jadwalnya. Untuk jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Alfian, Jumat (28/11/2025).

Ia memastikan jaksa akan mengikuti seluruh proses pembuktian. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menetapkan dua tersangka, yakni Lurah Bohol berinisial MG dan Carik berinisial KI.

“Sudah kami tahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis [13/11/2025],” imbuhnya.

Hasil audit Inspektorat Gunungkidul menunjukkan kerugian negara mencapai Rp418,2 juta. MG diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi, serta memberi persetujuan atas penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.

Sementara KI disangkakan turut menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi dan tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa dengan mengatur penyedia kegiatan.

“Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Alfian.

Secara terpisah, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menyampaikan bahwa Lurah dan Carik Bohol telah dinonaktifkan sejak Rabu (26/11/2025) setelah ditahan terkait kasus ini.

Menurut dia, proses pemberhentian keduanya memerlukan pembahasan melalui Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Dari rapat tersebut, Ulu-Ulu Kalurahan Bohol, Yudi Wibowo, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Bohol.

“Setelah dinonaktifkan langsung ada Plt Lurah Bohol, sehingga tidak ada kekosongan jabatan. Keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Gunungkidul,” ujarnya.

Kriswantoro menambahkan, penonaktifan MG dan KI memberi ruang bagi keduanya untuk fokus menjalani proses hukum. Sementara itu, dengan adanya Plt Lurah, pelayanan masyarakat dan roda pemerintahan di Kalurahan Bohol tetap berjalan seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi

Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi

News
| Jum'at, 28 November 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Selandia Baru Bangun Wisata Alam yang Sehat dan Inklusif

Selandia Baru Bangun Wisata Alam yang Sehat dan Inklusif

Wisata
| Rabu, 26 November 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement