Advertisement
Laga Voli Berakhir Tragis, Dua Suporter Ditusuk di Kulonprogo
Pelaku penusukan dua orang saat dihadirkan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (4/12/2025). - Harian Jogja/Khairul Ma'arif /
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pertandingan voli antarpadukuhan di GOR Padmo Saputro, Selasa (18/11/2025) berubah chaos setelah suporter tim kalah melakukan penusukan acak. Dua korban mengalami luka serius dan A, yang diduga pelaku kini telah diamankan polisi.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Girimulyo, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Suyadi, mengatakan keributan dipicu oleh kekalahan tim voli yang didukung pelaku.
Advertisement
“Kejadiannya pada malam hari, saat selesai pertandingan, terjadi keributan antar-suporter sehingga terjadilah penusukan yang dilakukan oleh tersangka A terhadap dua korban ini,” terang Iptu Suyadi, Kamis (4/11/2025).
Motif dan Kronologi Penusukan
BACA JUGA
Dua korban penusukan, berinisial NRN dan S, keduanya beralamat di Jatimulyo, Girimulyo. Iptu Suyadi memastikan motif penusukan bukan didasari dendam, melainkan emosi yang tersulut karena tim bola voli yang didukung pelaku kalah dalam pertandingan.
“Penusukan yang dilakukan pelaku bersifat acak di tengah keributan yang melibatkan banyak orang,” tuturnya.
Dalam keributan tersebut, pelaku yang memang sengaja membawa senjata tajam berupa pisau lipat dari rumah, melakukan penusukan. Korban NRN mengalami luka tusuk di bagian perut dan korban S mengalami luka tusuk di bagian punggung/pinggang.
Kedua korban mengalami luka serius. Sementara pisau lipat yang digunakan telah dibuang tersangka di lokasi kejadian dan masih dalam pencarian.
Pelaku, yang juga merupakan warga Girimulyo, diringkus polisi tiga hari setelah kejadian.
“Penangkapan dilakukan pada 21 November, di daerah Gamping, Sleman,” lanjut Suyadi.
Tersangka A dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gen Z Bangladesh Kesulitan Ubah Revolusi Jadi Kekuatan Politik
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Tambah 7 Titik SPAM di 2026 untuk Perluas Akses Air Bersih
- Pemkot Jogja Buka Rekam KTP-el Akhir Pekan Sepanjang Desember 2025
- Kulonprogo Upayakan Alokasi Dana Desa Tetap Optimal
- Pemkot Dorong Produk Lokal Perkuat Pasokan Pangan Jogja
- Hanif Minta Kader PKB DIY Lahirkan Kebijakan Pro Rakyat
Advertisement
Advertisement



