Advertisement
Investasi Kereta Gantung Prambanan Rp200 M Harus Izin ke Kemenbud
Ilustrasi Kereta Gantung.ist - freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Rencana investasi wisata Kereta Gantung di wilayah Kapanewon Prambanan senilai Rp200 miliar dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, pembangunan tersebut tidak boleh mengganggu keberadaan candi-candi di kawasan Candi Prambanan.
Atas pertimbangan itu, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X meminta perusahaan pengembang untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) sebelum melangkah ke tahap pembangunan.
Advertisement
Pamong Budaya Ahli Madya BPK Wilayah X, Asmara Dewi, mengatakan perusahaan sempat berkunjung ke BPK Wilayah X sekitar sembilan bulan lalu untuk memaparkan rencana investasi tersebut. Hanya saja, hingga kini perusahaan belum menyampaikan detail rencana wisata Kereta Gantung yang dimaksud.
“Perusahaan harus mengantongi izin dari Kemenbud selain perizinan berusaha umum melalui OSS. Ini penting karena lokasi pembangunan berada di area Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan,” jelasnya, Jumat (5/12/2025).
BACA JUGA
Sejumlah candi di sekitar kawasan Prambanan—seperti Candi Banyunibo, Miri, Ijo, dan Barong—menjadi bagian integral yang harus dilindungi dalam rencana pembangunan tersebut.
“Kami sudah mengirim surat ke perusahaan pada 9 Mei lalu, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Saya tidak tahu perkembangan perizinan atau rencana pembangunan mereka sampai sejauh apa,” kata Dewi.
Ia menjelaskan perusahaan perlu menyertakan dokumen perencanaan wisata Kereta Gantung sebagai bagian dari persyaratan administrasi perizinan ke Kemenbud. Dewi menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah izin tersebut akan diberikan atau tidak karena harus melalui kajian teknis yang menilai potensi dampak pembangunan terhadap cagar budaya di sekitarnya.
Menurutnya, kewenangan perizinan juga ditentukan berdasarkan peringkat cagar budaya. Karena Candi Prambanan berstatus cagar budaya peringkat nasional, proses perizinan harus ditangani hingga tingkat Kemenbud. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten memiliki kewenangan masing-masing dalam urusan pelestarian cagar budaya.
“Titik-titik lintasan kereta gantung nanti harus di-overlay untuk memastikan apakah melintas di atas candi atau tidak. Harus ada arahan teknis terkait penentuan jalur, dan kami juga mengacu pada Satuan Ruang Geografis Prambanan,” jelasnya.
Kepala BPK Wilayah X, Manggar Sari Ayuati, menambahkan Kawasan Prambanan merupakan kawasan cagar budaya nasional. Karena itu, setiap pembangunan infrastruktur di dalamnya wajib melalui kajian komprehensif agar tidak merusak lingkungan maupun nilai penting cagar budaya.
“Pembangunan tidak bisa hanya dilihat dari fisiknya saja, tetapi harus mempertimbangkan nilai kawasan dan cagar budaya yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KAI Batalkan Sejumlah KA Selama Pemulihan Jalur Pascabanjir
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Libur Isra Miraj Dongkrak Wisata Gunungkidul, PAD Tembus Rp1,2 Miliar
- Kasus PMK Ditemukan di Bantul, 14 Sapi Dilaporkan Terinfeksi
- Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp509 Juta untuk Percantik Kios Pedagang
- Koperasi Desa Merah Putih Gunungkidul Terima 60.000 Benih Lele
- Permohonan Akta Kematian Terlambat Dominasi Layanan Posbakum PN Sleman
Advertisement
Advertisement



