Advertisement

Penanganan Korupsi DIY Dinilai Belum Optimal

Lugas Subarkah
Senin, 08 Desember 2025 - 19:37 WIB
Maya Herawati
Penanganan Korupsi DIY Dinilai Belum Optimal Korupsi - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momentum menyoroti lemahnya penanganan korupsi DIY yang dinilai belum optimal meski sejumlah kasus terus terungkap dalam lima tahun terakhir.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menjelaskan upaya pemberantasan korupsi khususnya di DIY masih jauh panggang dari api, dengan vonis ringan dan lambatnya penyidikan.

Advertisement

“Sejumlah kasus korupsi berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum hingga sampai ke meja hijau seperti kasus penyelewengan Tanah Kas Desa. Namun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta masih terbilang minimalis,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Selain itu, penanganan kasus dugaan korupsi masih berkutat pada proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka baru. “Seperti kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dan kasus dugaan korupsi pada PT SAK di Kulonprogo,” katanya.

Berbagai kasus korupsi yang ditangani selama ini masih berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara, belum berorientasi pada pemulihan kerugian masyarakat sebagai korban korupsi. Dalam catatan JCW, setidaknya dalam lima tahun terakhir sejumlah kasus ditangani, baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, masih proses upaya hukum, hingga putusan.

Pada 2020, Jogja Corruption Watch (JCW) mencatat berbagai kasus korupsi terjadi. Sebut saja kasus korupsi yang terjadi di Pusat Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp21,6 miliar.

Ada pula kasus korupsi dana desa yang menjerat mantan Lurah Banyurejo, Tempel, Sleman, DIY. Dalam kasus korupsi dana desa ini negara dirugikan sebesar Rp450 juta lebih. Kemudian kasus korupsi dana desa di Kelurahan Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo, DIY. Kasus ini menjerat mantan lurah dan bendahara yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Pada 2021, sejumlah kasus ditangani oleh aparat penegak hukum tak terkecuali KPK. Seperti kasus korupsi pembangunan renovasi Stadion Mandala Krida yang merugikan negara sebesar Rp35 miliar. Kemudian kasus korupsi pengelolaan jasa medis di RSUD Wonosari, DIY. Dalam kasus korupsi RSUD Wonosari ini negara dirugikan sebesar Rp470 juta.

Lalu, 2022 ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Wali Kota Jogja dua periode, Haryadi Suyuti, bersama sejumlah pihak termasuk swasta dalam kasus suap perizinan apartemen sebesar US$27.258.

Kemudian 2023 hingga 2025 banyak diwarnai kasus korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjerat sejumlah mantan lurah di Kabupaten Sleman. “Seperti mantan Lurah Maguwoharjo, Trihanggo, dan Caturtunggal,” ungkapnya.

Selain kasus korupsi penyelewengan TKD, ada pula kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Sleman hingga kini baru menetapkan satu tersangka, yakni Sri Purnomo.

“Padahal, Kejaksaan Negeri Sleman menjerat tersangka dengan sangkaan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang delik penyertaan. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini negara dirugikan sebesar Rp10,9 miliar,” kata dia.

Berbagai kasus korupsi setidaknya sepanjang lima tahun terakhir ini yang terjadi di Yogyakarta selama ini aparat penegak hukum hanya berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara. Belum ada satu pun aparat penegak hukum memasukkan pemulihan terhadap masyarakat sebagai korban korupsi.

Ia pun mendorong masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap berbagai kasus korupsi ini untuk menuntut keadilan. “Misalnya kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, masyarakat mulai dari pemain, manajemen, suporter, pecinta sepak bola, hingga pelaku UMKM di sekitar stadion dapat mengajukan gugatan sebagai korban korupsi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Jogja Paling Diminati dalam Prediksi Mobilitas Nataru 2025

Jogja Paling Diminati dalam Prediksi Mobilitas Nataru 2025

News
| Senin, 08 Desember 2025, 18:17 WIB

Advertisement

Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025

Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025

Wisata
| Senin, 08 Desember 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement