DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPMKP2KB terus memonitor proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lurah dan Carik Bohol, Rongkop Gunungkidul sementara sanksi tetap menunggu putusan inkrah.
Keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatan untuk menjaga jalannya pelayanan pemerintahan di Bohol. Pelaksana tugas telah ditunjuk agar aktivitas administrasi berjalan normal tanpa hambatan.
Kerugian negara hasil audit Inspektorat mencapai Rp418,2 juta. Jaksa memastikan kedua terdakwa telah ditahan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, pasca-ditetapkannya lurah dan carik di Kalurahan Bohol sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sudah dilakukan penonaktifan dari jabatan yang diemban. Pemberhentian sementara agar keduanya bisa fokus menyelesaikan kasus hukum yang mendera.
“Kami juga sudah menunjuk Pelaksana Tugas Lurah maupun Carik sehingga layanan maupun operasional pemerintahan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” katanya, Senin (8/12/2025).
Menurut dia, kebijakan pemberhentian sementara belum menjadi sanksi yang tetap. Pasalnya, kepastian sanksi masih menunggu kasus hukum memiliki kekuatan yang tetap.
“Kami menunggu putusan inkrah dan proses pembukitan hukum di pengadilan masih berjalan. Kalau terbukti bersalah, maka sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa, keduanya bisa dipecat dari jabatan lurah dan carik,” katanya.
Oleh karena itu, sambung Kriswantoro, pihaknya terus memonitoring perkembangan kasus dari dugaan korupsi di Kalurahan Bohol. “Meski sudah diberhentikan sementara, tapi keduanya tetap memeroleh hak atas penghasilan tetap sebagai lurah dan carik sebesar 50% dari ketentuan,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, kasus korupsi pengelolaan keuangan di Kalurahan Bohol Tahun Anggaran 2022-2024 sudah mulai disidangkan. Adapun kasus ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul sudah menetapkan tersangka, yakni Lurah Bohol berinisial MG dan Carik KI.
“Sudah kami tahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis [13/11/2025],” kata dia.
Hasil audit dari Inspektorat Gunungkidul tentang pengelolaan keuangan kalurahan dari 2022-2024 diketahui kerugian dalam kasus ini sebesar Rp418,2 juta. Disangkakan, MG telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.
Sang Lurah memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.Sedangkan peran dari tersangka KI adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan. “Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Alfian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Kemenhub memperluas ETLE Hub ke 51 titik untuk mengawasi angkutan barang dan mengejar target zero ODOL pada 2027.
Puslabfor Bareskrim Polri menemukan 30 item senjata, amunisi, dan sparepart saat olah TKP sekolah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Bapanas memperketat pengawasan 40 merek beras fortifikasi di ritel modern. Lebih dari 100 sampel diuji dan izin edar bisa dicabut jika melanggar.
Penahanan Ngadiman, Lurah Garongan nonaktif, ditangguhkan karena alasan kesehatan. Polisi mempercepat pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejari Kulonprogo.
KSPN menyiapkan aksi buruh di DPR dan Istana pada akhir Agustus atau September 2026 dengan membawa lima tuntutan UU Ketenagakerjaan baru.