Advertisement
Pemecatan Lurah-Carik Bohol Gunungkidul Tunggu Putusan Inkrah
Ilustrasi ASN / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPMKP2KB terus memonitor proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lurah dan Carik Bohol, Rongkop Gunungkidul sementara sanksi tetap menunggu putusan inkrah.
Keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatan untuk menjaga jalannya pelayanan pemerintahan di Bohol. Pelaksana tugas telah ditunjuk agar aktivitas administrasi berjalan normal tanpa hambatan.
Advertisement
Kerugian negara hasil audit Inspektorat mencapai Rp418,2 juta. Jaksa memastikan kedua terdakwa telah ditahan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, pasca-ditetapkannya lurah dan carik di Kalurahan Bohol sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sudah dilakukan penonaktifan dari jabatan yang diemban. Pemberhentian sementara agar keduanya bisa fokus menyelesaikan kasus hukum yang mendera.
BACA JUGA
“Kami juga sudah menunjuk Pelaksana Tugas Lurah maupun Carik sehingga layanan maupun operasional pemerintahan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” katanya, Senin (8/12/2025).
Menurut dia, kebijakan pemberhentian sementara belum menjadi sanksi yang tetap. Pasalnya, kepastian sanksi masih menunggu kasus hukum memiliki kekuatan yang tetap.
“Kami menunggu putusan inkrah dan proses pembukitan hukum di pengadilan masih berjalan. Kalau terbukti bersalah, maka sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa, keduanya bisa dipecat dari jabatan lurah dan carik,” katanya.
Oleh karena itu, sambung Kriswantoro, pihaknya terus memonitoring perkembangan kasus dari dugaan korupsi di Kalurahan Bohol. “Meski sudah diberhentikan sementara, tapi keduanya tetap memeroleh hak atas penghasilan tetap sebagai lurah dan carik sebesar 50% dari ketentuan,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, kasus korupsi pengelolaan keuangan di Kalurahan Bohol Tahun Anggaran 2022-2024 sudah mulai disidangkan. Adapun kasus ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul sudah menetapkan tersangka, yakni Lurah Bohol berinisial MG dan Carik KI.
“Sudah kami tahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis [13/11/2025],” kata dia.
Hasil audit dari Inspektorat Gunungkidul tentang pengelolaan keuangan kalurahan dari 2022-2024 diketahui kerugian dalam kasus ini sebesar Rp418,2 juta. Disangkakan, MG telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.
Sang Lurah memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.Sedangkan peran dari tersangka KI adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan. “Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Alfian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jogja Paling Diminati dalam Prediksi Mobilitas Nataru 2025
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



