Advertisement
Berkas Kasus Sri Purnomo Masuk Tahap II, Tetap Ditahan
Sri Purnomo. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Berkas perkara korupsi dana hibah pariwisata dengan tersangka eks Bupati Sleman Sri Purnomo resmi masuk tahap II dan ia tetap menjalani penahanan.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan penyerahan berkas perkara ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama Sri Purnomo tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 5 Desember lalu. Maka, proses berikutnya dilanjutkan oleh Penuntut Umum Kejari Sleman.
Advertisement
“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 atas nama tersangka SP kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Sri Purnomo adalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (sebagai dakwaan primer).
BACA JUGA
Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 22 UU RI No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, tanggung jawab selanjutnya telah beralih kepada penuntut umum.
“Sehingga terhadap tersangka SP tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta,” katanya.
Ia belum memberikan informasi pasti kapan berkas perkara ini dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun berupaya secepatnya. “Kami berusaha secepatnya dan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Sri Purnomo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (30/9/2025), dalam kasus hibah pariwisata Sleman 2020. Kasus korupsi pemberian hibah pariwisata di luar ketentuan ini merugikan negara senilai Rp10,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




