Advertisement
Harda Ingin Kasus SP dan ESP Jadi yang Terakhir di Sleman
Bupati Sleman Harda Kiswaya - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman Harda Kiswaya meminta seluruh pejabat menjaga integritas, berharap kasus SP dan ESP menjadi yang terakhir sembari memperkuat upaya antikorupsi.
Harda meminta agar pejabat tertinggi hingga pelaksana di semua lapisan pemerintahan untuk menegakkan integritas. Kejujuran dan rasa takut terhadap Tuhan perlu menjadi landasan utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
Advertisement
Dalam rangka mencapai hal itu, ia berjanji tidak akan membebani pejabat dengan tugas yang tidak masuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Ia juga meminta agar Inspektorat Daerah (Irda) melaksanakan tupoksi secara maksimal dalam mencegah peluang penyalahgunaan wewenang.
“Saya upayakan Sleman bebas dari korupsi. Kalau ada pejabat yang macam-macam [menyeleweng], lapor ke saya,” kata Harda ditemui di Pendopo Parasamya, Senin (8/12/2025).
BACA JUGA
Secara umum, katanya, sistem yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sudah baik, meskipun ada pejabat yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini ditandai dengan skor indikator Monitor Center for Prevention (MCP) yang berada di atas 97.
MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah dari KPK untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam, MCP diharapkan menjadi acuan kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
Selain MCP, KPK juga memiliki cara mengukur tingkat integritas suatu daerah serta potensi risiko korupsi yang ada dengan Survei Penilaian Integritas (SPI). Indeks SPI diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu merah (rentan) dengan rentang nilai 0-72,9, kuning (waspada) dengan nilai 73-77,9, dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100.
Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Sleman, Anton Sujarwo, mengatakan Sleman mendapat skor SPI 2024, yaitu 75,18 atau masuk kategori waspada (kuning). Ia menyebutkan, proses pengadaan barang dan jasa, penataan pegawai, dan pengelolaan anggaran menjadi tiga hal yang menjadi sorotan lantaran menekan hasil SPI.
“Survei KPK kan menyasar internal ASN Sleman dan eksternal masyarakat. Ada penilaian dari ahli, baik Ombudsman, BPK, akademisi juga. Skor 75,18 itu nilai agregat dari beberapa item yang dinilai tadi,” kata Anton.
Lebih jauh, ia menyampaikan Pemkab terus menggelar sosialisasi lewat perangkat daerah agar pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ihwal penataan pegawai, Pemkab juga mulai melakukan lelang terbuka dan rotasi yang adil dan transparan. “Perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat juga kami perbaiki,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




