Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Pemkab Sleman Siapkan Sosialisasi
DPMPTSP Sleman siapkan NIB untuk konten kreator usai KBLI 2025, dorong legalitas usaha ekonomi digital.
Sejumlah mahasiswa UNY dan aliansi Jogja Memanggil sedang memberi dukungan terhadap Perdana Arie Veriasa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/12/2025). - Harian Jogja/Andreas Yuda
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang pertama perkara atas nama terdakwa Perdana Arie Veriasa, seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetyo. Dalam persidangan tersebut, kepolisian dan jaga warga ikut melakukan penjagaan ketat.
Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husain, mengatakan penjagaan oleh kepolisian dan kelompok jaga warga merupakan hasil koordinasi dari kepaniteraan dengan kepolisian.
“Untuk menjaga segala sesuai biar lancar saja. Apakah akan ada penjagaan lagi, kami belum tahu. Tergantung situasi dan kondisi,” kata Jayadi ditemui di PN Sleman, Rabu (10/12/2025).
Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UNY, Dani Egison, mengatakan ia dan sejumlah mahasiswa UNY serta aliansi Jogja Memanggil datang untuk memberi dukungan terhadap Arie.
Ia juga menyoroti penjagaan ketat kepolisian yang sebenarnya berlebihan. “Kami juga tidak melakukan apa-apa di sini,” kata Dani.
Dua Dakwaan
Sidang tersebut dipimpin oleh Ari Prabawa sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Bambang Prasetyo.
JPU membacakan dua dakwaan terhadap Arie. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Sebagai demonstran, Arie hanya menyampaikan aspirasinya. Surat dakwaan yang JPU bacakan memuat informasi bahwa terdakwa melakukan pembakaran tenda di Mapolda DIY.
Kuasa hukum Perdana Arie berasal dari sejumlah organisasi bantuan hukum (OBH) yang tergabung dalam Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil), seperti LBH Yogyakarta, LKBH Fakultas Hukum UII, Kantor Hukum Suarkala, dan PBH Peradi Yogyakarta.
Pengacara LBH Yogyakarta, Kharisma Wahdatul Kusniah, menyayangkan perkara ini harus dibawa ke meja hijau. Tim hukum sebenarnya telah mengajukan keadilan restoratif untuk menyelesaikan persoalan ini.
Katanya, persidangan tidak bisa melulu dijadikan solusi. “Restoratif justice dan penangguhan penahanan ke kepolisian yang kami ajukan tidak mendapat tanggapan sampai hari ini,” kata Kharisma.
Tim hukum terus mendorong upaya keadilan restoratif agar perkara tersebut tidak sampai putusan. Ia mengaku tidak ada korban jiwa atas demonstrasi yang terjadi di Mapolda DIY pada Jumat (29/8/2025).
“Kalau pun ada barang yang rusak, keluarga siap mengganti dengan nominal sesuai barang yang rusak,” katanya.
Lebih jauh, ia mengutarakan keheranannya lantaran penjagaan sidang Perdana Arie begitu ketat baik oleh kepolisian maupun jaga warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMPTSP Sleman siapkan NIB untuk konten kreator usai KBLI 2025, dorong legalitas usaha ekonomi digital.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini bervariasi. Simak daftar lengkap harga dan buyback terbaru.
UGM dorong penggunaan bahan alami untuk praktikum kimia murah, aman, dan mudah diterapkan di sekolah.
Gempa Magnitudo 7,5 guncang Venezuela, 235 tewas, ratusan bangunan rusak, dan puluhan gempa susulan picu kepanikan.
Bus KSPN Jogja layani rute ke pantai selatan mulai Rp12.000. Cek jadwal lengkap dan nikmati liburan praktis tanpa ribet.
Bupati Banyumas Sadewo sebut Lengger Bicara 2026 jadi ruang budaya, edukasi, dan penguatan identitas daerah.