Advertisement

Ribuan THL Gunungkidul Bakal Terima SK PPPK Paruh Waktu

David Kurniawan
Minggu, 14 Desember 2025 - 14:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Ribuan THL Gunungkidul Bakal Terima SK PPPK Paruh Waktu Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul berencana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Stadion Handayani, Senin (15/12/2025) pagi. Total terdapat 1.993 Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan menerima SK tersebut.

Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, mengatakan proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Gunungkidul telah rampung. Hal ini ditandai dengan terbitnya Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Advertisement

“Besok [Senin, 15/12/2025] akan diserahkan SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Gunungkidul,” kata Farid, Ahad (14/12/2025).

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat 2.000 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, dalam proses pemberkasan berupa penyerahan daftar riwayat hidup, terdapat tujuh calon yang tidak melengkapi berkas sehingga dinyatakan mengundurkan diri.

“Jadi yang diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai hanya 1.993 orang,” ujarnya.

Farid menyebutkan, alasan pengunduran diri tujuh calon tersebut beragam, mulai dari mengikuti pasangan bekerja di luar daerah, memasuki masa pensiun, menjadi pamong kalurahan, hingga terkendala kondisi kesehatan.

“Tidak ada masalah meskipun ada yang mundur, karena proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul tetap berjalan,” katanya.

Salah seorang THL di Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul, Windiantoro, membenarkan rencana penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut. Ia mengaku telah menerima undangan untuk menghadiri acara yang digelar di Stadion Handayani, Kapanewon Wonosari.

“Saya sudah mendapatkan undangan untuk penyerahan SK ini,” kata Windiantoro.

Ia mengaku bersyukur ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu setelah mengabdi sejak 2012, saat instansi tempatnya bekerja masih bernama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.

“Waktu itu masih sebagai pekerja freelance,” ujarnya.

Menurut dia, setelah terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika pada 2017, dirinya kemudian berstatus sebagai THL hingga saat ini. Dengan pengangkatan tersebut, statusnya akan berubah menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Saat ini baru sebatas undangan pengangkatan. Detail kontrak sebagai PPPK Paruh Waktu belum diketahui. Mungkin saat penyerahan SK nanti akan ada penjelasan lebih lanjut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Rencana Disneyland di Thailand Dikaji, Pariwisata Keluarga Disasar

Rencana Disneyland di Thailand Dikaji, Pariwisata Keluarga Disasar

News
| Minggu, 14 Desember 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement