Advertisement
Pencurian Terbanyak, Sleman Siaga Jelang Libur Nataru
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus pencurian selalu masuk di urutan pertama dari total rata-rata 140 perkara yang masuk ke tahap penuntutan dalam tiga tahun terakhir di Sleman. asus pencurian perlu mendapat penanganan agar ketertiban dan ketenteraman masyarakat terjaga, utamanya selama momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selain pencurian, penipuan, penggelapan, dan narkotika masuk kategori tinggi. Kepala Kejari Bambang Yunianto menekankan koordinasi aparat untuk menekan kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas, termasuk rawan di Jalan Padjajaran Ring Road Utara.
Advertisement
Sebanyak 13.327 tilang pengendara motor pada 2025 menunjukkan perlunya intervensi ketat. Penindakan miras dan pengawasan arus wisatawan ditingkatkan untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan kasus pencurian selalu menempati posisi pertama untuk jumlah perkara masuk di Kejari Sleman. Artinya, kasus ini perlu mendapat perhatian, utamanya selama libur nataru.
BACA JUGA
Rinciannya, pada 2023 ada 822 perkara. Dari jumlah ini, tiga besar perkara masuk, yaitu pencurian 186 perkara, narkotika 159 perkara, dan pengeroyokan 94 perkara.
Pada 2024 ada 511 perkara dengan 167 merupakan perkara pencurian, penipuan dan penggelapan 116 perkara, dan UU Kesehatan 13 perkara.
Per 16 Desember 2025 ada 537 perkara dengan 141 merupakan perkara pencurian, penipuan dan penggelapan 85 perkara, dan narkotika 55 perkara.
“Peringkat pertama ternyata tetap, pencurian. Ini menjadi pekerjaan rumah kita untuk meminimalkan tindak pidana pencurian di wilayah Sleman,” kata Bambang dikutip Kamis, (18/12/2025).
Bambang menambahkan Kejari Sleman tidak selalu membawa persoalan pidana ke persidangan. Ada upaya keadilan restoratif yang dilakukan.
Ihwal penanganan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, pihaknya ikut membantu aparat penegak hukum (APH) lain dalam menekan peredarannya. Hanya, operasi dan penindakan dianggap tidak berhasil menekan peredaran.
“Merupakan kewajiban kami aparat penegak hukum untuk memberantas miras yang sampai sekarang tidak ada habisnya,” katanya.
Di sisi lain, tercatat ada sekitar 13.327 perkara tilang pengendara bermotor pada 2025. Jumlah ini menunjukkan persoalan tata tertib berlalu lintas masih perlu mendapat intervensi apalagi ketika arus wisatawan menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mulai bergerak.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, memprediksi ada sepuluh gangguan ketertiban atau persoalan yang akan terjadi selama libur nataru. Sepuluh ini antara lain kriminalitas, orang mabuk, kebakaran, narkoba, bencana alam, kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kemacetan lalu lintas, orang sakit, dan petasan/ kembang api liar.
"Kemudian untuk ruas jalan yang rawat terjadi pelanggaran ada di sepanjang Jalan Padjajaran Ring Road Utara. Biasanya pengendara roda dua memasuki jalur cepat dengan menggunakan kendaraan berknalpot brong," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





