Advertisement
DIY Tunda Penerapan UMSP, Fokus Kawal UMP 2026
Ilustrasi rupiah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY memutuskan menunda penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi pada 2026 dan memilih fokus mengawal pelaksanaan UMP secara menyeluruh.
Kajian yang melibatkan Dewan Pengupahan dan Dewan Perhubungan DIY menunjukkan sektor konstruksi serta transportasi masih menghadapi tantangan struktural, termasuk ketergantungan pada proyek dan fluktuasi permintaan.
Advertisement
Pemerintah menilai penerapan UMSP berpotensi menambah beban dunia usaha jika diberlakukan saat kondisi sektor belum sepenuhnya pulih dan stabil.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipati menyampaikan meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 mengalami kenaikan, penerapan upah minimum sektoral dinilai belum tepat untuk diberlakukan pada tahun depan.
BACA JUGA
Menurutnya, Dewan Pengupahan Provinsi DIY sempat menginisiasi pembahasan penetapan UMSP, yang selama ini umumnya diberlakukan pada sektor konstruksi serta transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang. Penetapan tersebut biasanya didasarkan pada karakteristik risiko kerja dan pengembangan ekonomi sektoral.
“Untuk sektor transportasi, kajian difokuskan pada angkutan penumpang dan barang dengan mempertimbangkan karakteristik risiko serta dinamika ekonomi. Kajian ini dilakukan secara akademis bersama Dewan Perhubungan Provinsi DIY,” katanya di Kepatihan pada Rabu (24/12/2025).
Namun, menurutnya dari hasil analisis menunjukkan kondisi terkini sektor konstruksi dan transportasi di DIY masih menghadapi sejumlah tantangan struktural, antara lain fluktuasi aktivitas usaha yang naik turun.
“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan di kedua sektor tersebut, penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi, baik untuk sektor konstruksi maupun transportasi dan pergudangan, dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada 2026,” katanya.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno menuturkan pertumbuhan ekonomi DIY tahun ini menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama ditopang sektor konstruksi dan pertambangan yang banyak didorong proyek strategis nasional. Namun, sifat pertumbuhan tersebut dinilai masih situatif dan belum tentu berkelanjutan.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah memutuskan untuk fokus mengawal UMP tanpa menetapkan UMSP. Harapannya, kebijakan ini bisa menjadi dorongan bagi peningkatan kesejahteraan dan produktivitas pekerja,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha tetap kondusif sekaligus mendorong produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bom Meledak di Moskow, Terjadi Dekat Lokasi Pembunuhan Jenderal
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



