Advertisement
UMP DIY 2026 Resmi Diumumkan, Kulonprogo Alami Kenaikan Tertinggi
Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 resmi ditetapkan naik 6,78% menjadi Rp2.417.495. Seluruh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY turut mengalami kenaikan, dengan persentase tertinggi tercatat di Kabupaten Kulonprogo.
Kenaikan UMK Kulonprogo mencapai 6,52% atau menjadi Rp2.504.520. Sementara itu, UMK Kota Jogja tetap menjadi yang tertinggi secara nominal di DIY setelah naik 6,50% menjadi Rp2.827.593, disusul Sleman, Bantul, dan Gunungkidul dengan besaran kenaikan bervariasi.
Advertisement
Pemerintah Daerah DIY menegaskan UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipati menuturkan Pemda DIY menetapkan UMP DIY 2026 mencapai Rp2.417.495. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp2.264.080,95.
BACA JUGA
Sementara itu, seluruh UMK di kabupaten/kota di DIY juga mengalami peningkatan yang beragam. Diantara kabupaten/kota di DIY, UMK Kulonprogo mengalami kenaikan tertinggi hingga 6,52% yang mencapai Rp2.504.520.
Kemudian disusul UMK Jogja yang naik 6,50% menjadi Rp2.827.593. UMK Jogja tersebut tertinggi secara di DIY. Selanjutnya, UMK Sleman mengalami kenaikan 6,40% dengan UMK Rp2.624.387, UMK Bantul naik 6,29% menjadi Rp2.509.001, dan UMK Gunungkidul naik 5,93% menjadi Rp2.468.378.
“Penetapan UMK 2026 dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota,” katanya, Rabu (24/12/2025).
UMK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus mengacu pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran UMK 2026. pihaknya akan melakukan pengawasan dalam penetapan UMK tersebut dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Ketika ada pelanggaran menurutnya sanksi akan tetap diterapkan.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno menuturkan penetapan kenaikan UMP 2026 menggunakan alfa 0,8. Dari situ hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha dengan rekomendasi akademisi.
“Angka alfa 0,8 berarti sekitar 80% pertumbuhan ekonomi dibagikan kepada pekerja. Ini cenderung ke batas atas dari rentang yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi DIY tahun ini menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama ditopang sektor konstruksi dan pertambangan yang banyak didorong proyek strategis nasional. Namun, sifat pertumbuhan tersebut dinilai masih situatif dan belum tentu berkelanjutan.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah memutuskan untuk fokus mengawal UMP tanpa menetapkan UMSP. Harapannya, kebijakan ini bisa menjadi dorongan bagi peningkatan kesejahteraan dan produktivitas pekerja,” katanya.
Kenaikan UMP dan UMK DIY 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di tengah tantangan keberlanjutan sektor industri dan jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ledakan Panti Jompo di Pennsylvania, Dua Tewas akibat Gas Bocor
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



