Advertisement
Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
Kembang api malam pergantian tahun. - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun dengan euforia berlebihan, khususnya dengan menyalakan kembang api. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati kepada warga di sejumlah daerah yang masih terdampak bencana alam.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan Pemkot Jogja akan menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar masyarakat tidak menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun. Meski demikian, Hasto menegaskan SE tersebut bersifat imbauan dan bukan larangan.
Advertisement
“Ini imbauan, bukan larangan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak,” kata Hasto di Balai Kota Jogja, Rabu (24/12/2025).
Hasto mendorong masyarakat agar mengalihkan dana yang biasanya digunakan untuk membeli kembang api ke kegiatan yang lebih bermanfaat, salah satunya dengan berdonasi bagi korban bencana.
BACA JUGA
“Lebih baik uang untuk beli kembang api didonasikan untuk warga yang masih mengalami musibah di Sumatera,” ujarnya.
Terkait penindakan terhadap penjual kembang api, Hasto menyebut hal tersebut bukan kewenangan Pemkot Jogja, melainkan menjadi ranah Polresta Jogja.
Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminimalkan peredaran dan penjualan kembang api di wilayah Kota Jogja.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti menuturkan imbauan serupa juga telah disepakati oleh pemerintah kabupaten dan kota di DIY.
Menurutnya, seluruh pemerintah daerah sepakat tidak menggelar perayaan tahun baru secara terpusat dengan pesta kembang api besar-besaran.
“Di kabupaten dan kota tidak merayakan tahun baru secara terpusat. Kalau ada perayaan, dilakukan secara bijak, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dengan kembang api besar,” katanya.
Ni Made menjelaskan, pendekatan imbauan dipilih karena larangan resmi penggunaan kembang api memerlukan dasar hukum yang jelas, termasuk pengaturan sanksi dan mekanisme penindakan.
“SE itu tidak ada sanksinya. Kalau melarang, [pemda] harus ada produk hukum dan mekanisme penindakan,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan merayakan pergantian tahun. Namun, Ni Made berharap perayaan dilakukan secara sederhana dan lebih bermakna.
“Mungkin bisa dengan doa bersama. Itu lebih bermanfaat dan memberi optimisme untuk menjalani tahun 2025, apalagi banyak saudara kita yang masih dalam masa pemulihan bencana,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Cek Informasi Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY hingga Hari Keempat Operasi Lilin
- Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
- UMP DIY 2026 Resmi Diumumkan, Kulonprogo Alami Kenaikan Tertinggi
- Kebersamaan Tumbuh Lewat Lomba Pohon Natal di GKR Baciro
Advertisement
Advertisement



