Advertisement

Struktur Baru Pemkab Gunungkidul Resmi Berlaku Januari 2026

David Kurniawan
Senin, 29 Desember 2025 - 22:17 WIB
Jumali
Struktur Baru Pemkab Gunungkidul Resmi Berlaku Januari 2026 Tugu Selamat Datang Gunungkidul. / ist

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul mulai memberlakukan struktur kelembagaan baru per Januari 2026 setelah peleburan sejumlah dinas.

Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul, Wahyu Adi Nugroho, menyatakan bahwa seluruh regulasi pendukung telah rampung. Dasar hukum tersebut meliputi Perda No. 5/2025 serta aturan turunannya, yakni Peraturan Bupati (Perbup) No. 40/2025 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Advertisement

“Semua regulasi sudah jadi, sehingga kelembagaan baru siap diberlakukan,” kata Wahyu (yang akrab disapa Ardi), Senin (29/12/2025).

Saat ini, Pemkab tengah menyelesaikan masa transisi. Selain menyiapkan program kerja sesuai struktur baru, koordinasi juga difokuskan pada penyelesaian laporan kinerja dan laporan keuangan dari struktur lama agar tidak terjadi kendala administratif.

“Upaya mendata berkaitan dengan pengelolaan aset dan sumber daya manusia (SDM) untuk ditempatkan di kelembagaan baru juga sudah dilakukan,” tambahnya.

Meski demikian, Ardi mengakui operasional penuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru ini bergantung pada kebijakan Bupati terkait pelantikan pejabat. Penataan pejabat merupakan wewenang penuh Bupati selaku Pembina Kepegawaian.

“Idealnya pelantikan dilaksanakan Januari mendatang, bertepatan dengan dimulainya tahun anggaran yang baru,” jelasnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, menjelaskan bahwa perubahan ini melibatkan penghapusan dan penggabungan beberapa OPD besar, di antaranya:

- Dinas Pertanian, Peternakan, dan Pangan: Hasil peleburan antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Dinas Pertanian dan Pangan.

- Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga: Hasil penggabungan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata.

Ery menegaskan kelembagaan baru ini tidak bisa dijalankan pada 2025 karena terkait dengan tahun anggaran yang sedang berjalan dan tanggung jawab laporan pertanggungjawaban (LPJ) masing-masing dinas lama.

“Jadi sangat wajar kalau pemberlakuan kelembagaan baru dilaksanakan serentak di awal 2026 agar administrasi keuangannya lebih rapi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Musim Dingin Ekstrem Gaza Tewaskan 15 Orang, Tiga Bayi

Musim Dingin Ekstrem Gaza Tewaskan 15 Orang, Tiga Bayi

News
| Senin, 29 Desember 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Wisata
| Senin, 29 Desember 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement