Advertisement
Judul Raperda Pariwisata Diubah, DPRD DIY Angkat Suara
DPRD DIY - Harian Jogja - Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— DPRD DIY menyayangkan perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan menjadi Raperda Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan sebagaimana hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Raperda tersebut merupakan usulan DPRD DIY yang telah dibahas bersama Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Senin (29/12/2025). Ketua Panitia Khusus sekaligus Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, menjelaskan perubahan judul dilakukan menyusul hasil fasilitasi Kemendagri yang meminta penghapusan kata “budaya”.
Advertisement
“Hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri pada 19 November 2025 meminta perubahan judul raperda dengan menghapus kata budaya. Perubahan ini tentu berdampak pada materi muatan raperda, khususnya terkait pariwisata berbasis budaya,” ujar Andriana dalam Rapat Paripurna, Senin (29/12/2025).
Menurut Andriana, DPRD DIY tetap menghormati dan melaksanakan hasil fasilitasi tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Meski demikian, perubahan judul dinilai menggeser makna awal penyusunan raperda.
BACA JUGA
“Kami menyayangkan adanya penghapusan kata budaya, baik dalam judul maupun materi muatan, karena sejak awal raperda ini dimaksudkan untuk mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD DIY bersama Pemda DIY kemudian melakukan komunikasi dan kompromi politik dengan Kemendagri. Hasilnya, judul raperda tetap diubah sesuai arahan, namun sebagian materi muatan terkait pariwisata berbasis budaya masih dipertahankan.
“Pemanfaatan objek kebudayaan sebagai daya tarik pariwisata masih tercantum, antara lain dalam Bab II, meskipun tidak lagi menjadi materi utama,” ujarnya.
Tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut kembali difasilitasi oleh Kemendagri dan menghasilkan surat fasilitasi ulang tertanggal 15 Desember 2025. Fasilitasi ulang tersebut hanya memuat perbaikan redaksional dan tidak bersifat substantif.
Andriana menegaskan, komitmen DPRD DIY untuk mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya di tingkat kalurahan dan kelurahan tidak berubah.
“Kami berharap Gubernur beserta jajaran dapat memastikan pelaksanaan raperda ini, khususnya Pasal 5 sampai Pasal 8 yang mengatur koordinasi pemanfaatan objek kebudayaan sebagai daya tarik wisata,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan objek kebudayaan yang bersumber dari Kasultanan dan/atau Kadipaten wajib mendapatkan persetujuan pihak terkait sesuai ketentuan yang diatur dalam raperda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusia Klaim Kediaman Putin Diserang, Trump Disebut Terkejut
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



