Advertisement
Pos Damkar Bokoharjo Sleman Rampung Dibangun, Belum Bisa Beroperasi
Kantor Damkar Godean Sleman - ist - Google
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Bokoharjo di Kapanewon Prambanan, Sleman, akhirnya rampung. Namun pos baru itu belum bisa langsung beroperasi karena masih menunggu proses serah terima aset dan belum adanya kebijakan terkait pengisian personel.
Pos tersebut akan diserahkan terlebih dahulu dari DPUPKP Sleman kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebelum nantinya dialihkan ke Satpol PP Sleman sebagai instansi teknis. Proses serah terima baru dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026.
Advertisement
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Sleman, Gunardi, menjelaskan pihaknya belum menerima informasi detail terkait waktu penyerahan dari BKAD. Proses administrasi aset harus rampung terlebih dahulu sebelum pos dapat mulai difungsikan.
“Pos damkar belum bisa operasional hingga Mei 2026. Untuk personel, kami sudah membuat nota dinas ke Bupati. Ranahnya sekarang ada di BKPP, jadi kami menunggu kebijakan tersebut,” kata Gunardi, Selasa (13/1/2026).
BACA JUGA
Belum Ada Kebijakan Pengisian Personel
Kepala BKPP Sleman, Wildan Solichin, mengonfirmasi bahwa belum ada keputusan terkait penempatan personel di Pos Damkar Bokoharjo.
“Belum ada kebijakan,” singkat Wildan.
Situasi ini diperumit oleh kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk honorer atau pekerja harian lepas (PHL). Sisa PHL di lingkungan Pemkab Sleman diarahkan untuk mengikuti skema PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebutuhan Personel Mendesak
Sementara itu, kebutuhan personel damkar di Sleman tergolong mendesak. Saat ini Satpol PP Sleman hanya memiliki 37 personel damkar yang bertugas di Pos Induk dan Pos Godean. Jumlah itu belum sebanding dengan tingginya mobilitas penanganan kebakaran.
Sepanjang 2024, terjadi 235 kejadian kebakaran di Kabupaten Sleman. Tingkat response time atau waktu tanggap baru berada di angka 52,27%, masih jauh dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) nasional yang menetapkan waktu tanggap maksimal 15 menit harus mencapai 100%.
Dengan kondisi tersebut, keberadaan Pos Damkar Bokoharjo sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mempercepat waktu tanggap di kawasan Prambanan dan sekitarnya. Namun, pos tersebut masih harus menunggu seluruh proses administratif sebelum bisa benar-benar melayani masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir dan Angin Kencang Terjang Empat Kabupaten di NTB, Satu Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




