Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah menyelesaikan rangkaian Public Hearing di sejumlah daerah, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mulai merumuskan hasil temuan mereka. Salah satu pembahasan yang telah mengerucut ialah soal perbaikan sistem rekrutmen anggota Polri.
Dalam agenda dengar pendapat yang berlangsung beberapa waktu terakhir, KPRP menjaring beragam masukan terkait struktur organisasi, instrumen kerja, proses rekrutmen hingga kultur internal kepolisian. Dari puluhan isu yang muncul, satu topik disebut sudah memperoleh kesepakatan: penghapusan praktik “titipan” dalam rekrutmen polisi.
Anggota KPRP, Mahfud MD, menegaskan reformasi rekrutmen menjadi prioritas agar proses seleksi berjalan transparan dan berkeadilan. “Masalah prinsip dari 30 masalah yang muncul, satu sudah disepakati: ke depan rekrutmen polisi tidak boleh ada titip-titipan,” kata Mahfud di UGM, Kamis (15/1/2025).
Menurut Mahfud, praktik “titipan” yang berlangsung selama ini berdampak serius bagi masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan tetapi tidak memiliki akses. “Selama ini ada jatah untuk banyak pihak. DPR nitip, parpol nitip, menteri nitip, anak polisi sendiri nitip. Akhirnya banyak rakyat yang tidak dapat kesempatan,” ujarnya.
Sebagai solusi, KPRP menyepakati adanya jalur afirmasi yang tetap menjaga prinsip meritokrasi. Salah satu bentuk afirmasi adalah memberi ruang bagi peserta dari wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dengan standar passing grade berbeda. “Daerah 3T seperti Papua akan mendapat alokasi khusus dengan penilaian yang disesuaikan,” jelas Mahfud.
Selain peserta dari 3T, afirmasi juga diberikan kepada perempuan serta lulusan berprestasi secara nasional. “Perempuan harus mendapat jatah tertentu. Lalu yang ketiga, orang berprestasi—SMA yang punya prestasi nasional akan diberi jatah. Itu sudah disepakati,” tegasnya.
Mahfud memastikan aturan baru ini akan berlaku pada semua jalur rekrutmen, baik perwira, bintara maupun tamtama. Untuk memperkuat implementasi, KPRP mendorong terbitnya regulasi resmi dari Kapolri. “Akan dibuat peraturan Kapolri secepatnya. Jika perlu nanti dalam bentuk Perpres. Tidak boleh ada lagi titip-titipan,” katanya.
Mahfud menegaskan praktik tersebut selama ini merusak sistem meritokrasi di tubuh kepolisian. “Besok tidak boleh lagi. Itu yang merusak meritokrasi,” ujarnya.
Selain rekrutmen, KPRP juga tengah membahas materi reformasi terkait rotasi dan mutasi di lingkungan Polri. Menurut Mahfud, kedua proses tersebut nantinya juga harus berbasis pada meritokrasi. “Yang belum disepakati tapi sudah diagendakan materinya adalah rotasi dan mutasi harus berdasar meritokrasi,” katanya.
Seluruh rumusan hasil kerja KPRP, lanjut Mahfud, akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kewenangan pelaksanaan reformasi kepolisian. “Oh iya, nanti disampaikan ke Pak Prabowo karena Pak Prabowo yang melaksanakan,” ujarnya.