Advertisement
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 15 Januari 2026
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling di Kabupaten Gunungkidul kembali beroperasi pada Kamis (15/1/2026) guna memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di sejumlah lokasi strategis.
Polres Gunungkidul menghadirkan berbagai bentuk layanan SIM, mulai dari SIM Pitu, SIM Made, hingga SIM Station yang digelar secara bergilir di wilayah kapanewon, pusat aktivitas masyarakat, dan kawasan wisata. Layanan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada warga.
Advertisement
Selain pelayanan pada jam kerja, Polres Gunungkidul juga menyediakan layanan Saturday Night Service di Alun-Alun Wonosari. Layanan malam hari ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal dan lokasi pelayanan serta datang tepat waktu dengan membawa persyaratan perpanjangan SIM yang masih berlaku.
BACA JUGA
Jadwal Pelayanan SIM Gunungkidul Kamis, 15 Januari 2026
SIM Pitu
Toserba Sambipitu, Patuk
(Rabu, pukul 09.00–11.00 WIB)
SIM Made
Balai Desa Siraman, Wonosari
(Kamis, pukul 09.00–11.00 WIB)
Balai Desa Wiladeg, Karangmojo
(Sabtu, pukul 09.00–11.00 WIB)
SIM Station
Terminal Dhaksinarga, Wonosari
(Jumat, pukul 09.00–11.00 WIB)
SIM Keliling Pantai Baron
Pendopo Pantai Baron
(Sabtu, 6 dan 20 Desember, pukul 09.00 WIB)
Saturday Night Service
Alun-Alun Wonosari
(Sabtu, pukul 19.00 WIB)
Dengan adanya jadwal SIM Keliling Gunungkidul yang tersebar di berbagai wilayah, masyarakat diharapkan dapat melakukan perpanjangan SIM secara lebih mudah, tertib, dan efisien tanpa harus datang langsung ke Satpas Polres Gunungkidul.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul ini diharapkan membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan tertib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Kantongi Identitas Pelaku Hilangkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




