Advertisement
Anggaran Bantuan Hukum Bantul Menyusut, Akses Warga Miskin Terbatas
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Alokasi anggaran program bantuan hukum gratis bagi warga miskin di Kabupaten Bantul mengalami penurunan tajam pada 2026. Jika pada 2025 dana yang tersedia mencapai Rp260 juta, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bantul hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 juta akibat kebijakan efisiensi belanja.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Suparman, mengungkapkan pemangkasan anggaran tersebut berdampak langsung pada jangkauan layanan bantuan hukum. Padahal, minat masyarakat untuk memanfaatkan program pendampingan hukum gratis masih tergolong tinggi.
Advertisement
“Karena adanya penyesuaian anggaran, sementara ini kami hanya mendapatkan alokasi Rp40 juta. Otomatis jumlah penerima bantuan hukum tahun ini akan berkurang,” ujar Suparman, Selasa (20/1/2026).
Program bantuan hukum gratis di Bantul telah berjalan sejak 2021. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bantul menggandeng 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM. Layanan pendampingan hukum tersebut dibuka di wilayah Bantul dan ditujukan khusus bagi warga miskin.
BACA JUGA
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat langsung mengakses layanan LBH mitra Pemkab Bantul. Seluruh biaya pendampingan ditanggung pemerintah dengan ketentuan pemohon melampirkan surat keterangan miskin dari kelurahan setempat.
Suparman menegaskan, program ini dapat dimanfaatkan baik oleh korban maupun pelaku perkara hukum. Prinsip utama bantuan hukum gratis adalah menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Baik korban maupun pelaku bisa mengakses bantuan hukum ini, karena prinsipnya untuk menjamin keadilan bagi semua,” jelasnya.
Dalam mekanisme pembiayaan, Pemkab Bantul memberikan honor pendampingan maksimal Rp5 juta untuk perkara yang selesai di tingkat pengadilan pertama. Apabila perkara berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung, biaya pendampingan yang ditanggung pemerintah dapat mencapai Rp8 juta. Seluruh LBH mitra dilarang memungut biaya tambahan kepada warga yang didampingi.
Sepanjang 2025, tercatat sekitar 65 perkara mendapatkan layanan bantuan hukum gratis. Jenis perkara yang ditangani didominasi kasus perdata, khususnya perceraian, meskipun penanganan perkara pidana juga terbilang cukup banyak.
Dengan keterbatasan anggaran pada tahun ini, Pemkab Bantul mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah provinsi maupun instansi lain agar akses keadilan bagi warga miskin tetap terjaga dan berkelanjutan.
“Perhatian terhadap bantuan hukum tidak hanya bisa dibebankan ke Pemkab. Bisa juga melalui provinsi atau lembaga lainnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BGN: Program MBG Bikin Siswa Lebih Bugar dan Aktif Belajar
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Dispar Kulonprogo Andalkan Digitalisasi Retribusi Kejar Target PAD
- Halaman SDN Kokap Longsor Dini Hari, Bangunan di Bawahnya Rusak Parah
- Ganti Rugi Tol Jogja-Kulonprogo Cair Rp12,56 Miliar di Argosari
- Libur Isra Miraj Dongkrak Wisata Gunungkidul, PAD Tembus Rp1,2 Miliar
- Kasus PMK Ditemukan di Bantul, 14 Sapi Dilaporkan Terinfeksi
Advertisement
Advertisement



