Advertisement

Pos Bantuan Hukum Resmi Hadir di Seluruh Kalurahan DIY

Catur Dwi Janati
Rabu, 21 Januari 2026 - 10:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pos Bantuan Hukum Resmi Hadir di Seluruh Kalurahan DIY Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN— Akses keadilan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini semakin terbuka setelah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh kalurahan dan kelurahan di wilayah DIY. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis.

Peresmian Posbankum dilakukan di Royal Ambarrukmo, Sleman, Selasa (20/1/2025), dan dihadiri Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Riza Patria, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen.

Advertisement

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Mahkamah Agung, serta pemerintah daerah.

“Tanpa ada partisipasi dan dukungan dari Gubernur maupun Bupati dan Wali Kota, saya yakin program ini tidak akan mungkin bisa kita capai seperti halnya yang terjadi pada hari ini,” ujar Supratman.

Setelah diresmikan, Supratman menegaskan Posbankum tidak boleh berhenti sebatas simbol kelembagaan. Ia berharap keberadaan Pos Bantuan Hukum benar-benar berfungsi efektif dalam membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di tingkat paling bawah.

“Mudah-mudahan insyaallah Pos Bantuan Hukum ini tidak sekadar berhenti di sini setelah pembentukannya. Tetapi yang akan kita nilai berikutnya adalah apakah benar Posbankum yang kita bentuk ini bisa efektif menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebelum peresmian, Supratman juga sempat meninjau salah satu Posbankum di Kalurahan Sukoreno, Kulonprogo. Dari hasil pemantauannya, fasilitas yang tersedia dinilai memadai, sementara jenis kasus yang ditangani cukup beragam meskipun jumlahnya masih terbatas.

“Ke depan tentu pengaduan akan semakin banyak dan mudah-mudahan perdamaian menjadi kesepakatan bersama untuk menjaga tatanan kehidupan yang lebih harmonis di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam sambutannya, Supratman turut menyinggung falsafah Jawa yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X terkait konsep keadilan substantif.

“Ada falsafah Jawa bagaimana melahirkan sebuah keadilan yang substantif, bukan semata-mata keadilan yang prosedural,” ujarnya.

Menurut Supratman, nilai tersebut sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa yang menghendaki keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengetahuan hukum.

“Yang paling penting adalah memberi perlindungan kepada semua masyarakat, tidak hanya melihat dari kekuatan ekonominya semata,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti reformasi birokrasi di tingkat kalurahan yang disampaikan Sri Sultan Hamengkubuwono X. Menurut Supratman, gagasan tersebut selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diterjemahkan Kementerian Hukum melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum.

“Presiden selalu menyatakan bahwa akses keadilan tidak boleh hanya dinikmati golongan tertentu. Keadilan harus dirasakan semua lapisan warga negara, termasuk melalui satuan pemerintahan terkecil yakni desa dan kalurahan,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan pembentukan Posbankum di seluruh kalurahan merupakan peneguhan sikap negara bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat dan tidak boleh berjarak dari rakyat.

Menurut Sultan, desa merupakan ruang hidup nilai, tempat hukum, etika, dan rasa keadilan tumbuh dalam keseharian masyarakat. Karena itu, persoalan hukum yang muncul di desa seharusnya pula diupayakan penyelesaiannya di desa.

“Reformasi kalurahan kami rancang sejak awal bukan semata-mata memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan untuk mereformasi cara negara,” ujar Sultan.

Negara, lanjut Sultan, tidak cukup hadir melalui program dan anggaran, tetapi harus menghadirkan pengayoman serta perlindungan yang memberi rasa aman, adil, dan kemanusiaan. Dalam kerangka itu, Posbankum dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat reformasi kalurahan.

“Kalurahan bukan hanya pelaksana kebijakan, tetapi juga simpul keadilan dan ruang perlindungan bagi warga negara,” tuturnya.

Sultan menilai keberadaan Posbankum sangat penting dalam menjamin hak akses keadilan bagi seluruh warga, terutama masyarakat desa yang selama ini terkendala jarak, rendahnya literasi hukum, dan keterbatasan ekonomi.

Dalam pandangan falsafah Jawa, Sultan menegaskan hukum tidak dimaknai semata sebagai kumpulan pasal dan sanksi, melainkan aturan hidup yang dijalankan dengan kebijaksanaan demi menjaga kerukunan dan martabat manusia.

“Keadilan bukan selalu soal menang atau kalah, tetapi menemukan ketenteraman bersama tanpa merendahkan siapa pun. Inilah makna menang tanpa ngasorake,” tegasnya.

Di DIY, tercatat sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum telah berdiri. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, melaporkan seluruh kalurahan dan kelurahan di DIY kini telah memiliki Posbankum.

Sejak dibentuk, Posbankum di DIY telah menangani beragam persoalan hukum, mulai dari sengketa waris, permasalahan pertanahan, hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Layanan ini diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian masalah hukum yang lebih humanis, cepat, dan berkeadilan.

“Saat ini 100 persen kalurahan dan kelurahan di DIY telah memiliki Pos Bantuan Hukum. Ini bukan sekadar capaian angka, tetapi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Trauma Mendalam, Anak Influencer Korban Bullying SMP Negeri Jaktim

Trauma Mendalam, Anak Influencer Korban Bullying SMP Negeri Jaktim

News
| Rabu, 21 Januari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement