Advertisement
IKD Jadi Syarat Cetak Dokumen Kependudukan di ADM Kota Jogja
Foto ilustrasi KTP. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja mulai Januari 2026 mewajibkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat pencetakan dokumen kependudukan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), kebijakan yang langsung direspons Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja dengan percepatan aktivasi IKD di seluruh wilayah.
Kepala Disdukcapil Kota Jogja, Septi Sri Rejeki, menyampaikan kewajiban IKD tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal, mulai dari tingkat kampung hingga kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan warga secara langsung.
Advertisement
“Mulai Januari [2026] untuk mencetak KK dan dokumen kependudukan lainnya di ADM harus menggunakan IKD. Kalau tidak pakai IKD, tidak bisa,” ujar Septi, Senin (26/1/2026).
Sejalan dengan penerapan kebijakan tersebut, Disdukcapil Kota Jogja menargetkan percepatan aktivasi IKD sepanjang 2026 dengan pola pendataan bertahap berbasis by name by address melalui mekanisme undangan kepada warga di masing-masing kemantren.
BACA JUGA
“Seperti tahun lalu, kami lakukan bertahap [mengundang warga by name by address] sampai seluruh kemantren. Awalnya di Gondokusuman, Gedongtengen dan Ngampilan. Bulan berikutnya akan menyusul kemantren lainnya,” katanya.
Hingga saat ini, capaian aktivasi IKD di Kota Jogja baru berada di kisaran 16 persen. Angka tersebut masih harus dikejar untuk memenuhi target nasional aktivasi IKD sebesar 30 persen pada tahun ini.
Septi mengakui kebijakan wajib IKD untuk layanan ADM turut memicu lonjakan jumlah warga yang datang ke kantor Disdukcapil Kota Jogja. Setiap hari, antrean warga yang ingin melakukan aktivasi identitas kependudukan digital terus meningkat.
“Memang ada lonjakan [setelah ada kebijakan tersebut]. Setiap hari penuh,” ujarnya.
Di sisi lain, Disdukcapil Kota Jogja mencatat masih ada kendala di lapangan, terutama terkait kepemilikan dan kemampuan penggunaan ponsel oleh warga. Tidak semua masyarakat memiliki perangkat yang mendukung aplikasi IKD atau mampu mengoperasikannya secara mandiri.
“Kalau tidak punya HP atau HP-nya tidak mendukung, tidak perlu memaksakan datang untuk IKD. Tapi kalau untuk pelayanan lain silakan. Nanti kalau memang tidak punya, tetap kami bantu, hanya saja harus datang langsung ke Disdukcapil,” katanya, sembari menegaskan layanan kependudukan lain tetap berjalan bagi warga yang belum dapat mengakses IKD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Keributan Jalan Margo Utomo Jogja Viral, Polisi Tegaskan Bukan Pidana
- Laka Tunggal di Turunan Sokomoyo Kulonprogo, 2 Mahasiswa Meninggal
- Kulonprogo Matangkan Embarkasi Haji 2026, Simulasi Digelar Februari
- Ayam Goreng Kalasan Hampir Diklaim HAKI Orang Tak Dikenal
- Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Masuk Tahap Mediasi Jaksa
Advertisement
Advertisement



