Advertisement
Pasangan Asal Semarang Curi Baterai Motor di Sleman, Ini Modusnya
Kapolsek depok barat, Kompol Abdul Jalil (tengah) dan Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Akp Eko Haryanto (kiri) dalam konferensi pers di Polsek Depok Barat pada Kamis (29/1/2026). - Harian Jogja/Catur Dwi JanatiÂ
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Aksi pencurian baterai motor listrik dengan memanipulasi slot pengisian terbongkar di wilayah Depok, Sleman, seusai Polsek Depok Barat mengamankan pasangan suami istri asal Semarang yang merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan perusahaan pemilik baterai yang mendeteksi hilangnya unit baterai tipe 64 V di sebuah terminal pengisian pada minimarket kawasan Caturtunggal, Depok. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam (7/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Advertisement
"Terjadi dugaan pencurian baterai dengan memasukan sesuatu alat tertentu ke dalam mekanisme penguncian pintu slot, sehingga status door lock berubah dari kondisi terbuka menjadi terkunci tanpa harus menutup pintu slot," jelas Jalil pada Kamis (29/1/2026).
Kapolsek Depok Barat Kompol Abdul Jalil menjelaskan, manipulasi tersebut membuat sistem mesin membaca slot seolah telah terkunci sempurna. Kondisi ini memicu mesin otomatis membuka ruang baterai pengganti, sehingga pelaku dapat mengambil unit baru tanpa prosedur resmi.
BACA JUGA
Dengan satu unit baterai yang sama, pelaku berulang kali menjalankan modus tersebut di berbagai lokasi. Total kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp25 juta.
Petugas Unit Reskrim Polsek Depok Barat kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap dua pelaku di Kota Semarang, Jawa Tengah. Keduanya berinisial ZA (32) dan SN (29), pasangan suami istri yang berdomisili di Semarang.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat AKP Eko Haryanto mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi menyita 23 unit baterai motor listrik. Seluruh baterai tersebut merupakan hasil pencurian dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jogja dan Semarang.
"Dari wilayah Jogja ada beberapa ada lima TKP, Depok Barat satu, kemudian di daerah Depok Timur satu," ungkapnya.
Baterai hasil curian itu sempat dipasarkan melalui media sosial. Jika harga normal satu unit baterai mencapai sekitar Rp5 juta, pelaku menjualnya hanya dengan kisaran Rp700.000 hingga Rp800.000 per unit.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Depok Barat. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) atau ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sementara polisi masih menelusuri kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan jaringan pencurian baterai motor listrik ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- PGRI Sleman Dukung Insentif Rp400 Ribu per Bulan untuk Guru Honorer
- Dana Desa 2026 Kulonprogo Turun Drastis, Banyak Program Terhambat
- Tol Fungsional Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Dibuka Saat Lebaran 2026
- Hingga Rabu Malam, Gempa Bantul Magnitudo 4,5 Diikuti 197 Kali Susulan
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Muncul Pesan: Tolong Bantu Ibu
Advertisement
Advertisement




