Advertisement

Bedah Buku Soroti Sejarah Lahirnya Keistimewaan DIY

Ariq Fajar Hidayat
Jum'at, 30 Januari 2026 - 15:37 WIB
Maya Herawati
Bedah Buku Soroti Sejarah Lahirnya Keistimewaan DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditegaskan sebagai amanat sejarah dan tanggung jawab konstitusional, bukan sekadar urusan teknokratis atau pengelolaan dana, dalam bedah buku Esensi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung DPD RI DIY, Jumat (30/1/2026).

Diskusi tersebut mengulas kembali landasan historis dan konstitusional Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang mengatur kewenangan istimewa mulai dari tata pemerintahan, kebudayaan, hingga kelembagaan daerah.

Advertisement

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, GKR Hemas, menegaskan bahwa keistimewaan DIY tidak lahir dari kebijakan sepihak negara, melainkan merupakan buah sejarah dan pilihan politik yang luhur.

“Keistimewaan DIY bukanlah sekadar anugerah yang lahir dari kebijakan sepihak negara. Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah buah dari sejarah, hasil dari pilihan politik yang luhur, dan perwujudan dari nilai kebangsaan yang hidup,” ujar Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, keputusan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat untuk menyatu dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan merupakan pilihan moral dan konstitusional yang menentukan arah republik. Oleh karena itu, pengakuan negara melalui UU Keistimewaan harus dipahami secara utuh dan tidak parsial.

“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 hadir sebagai pengakuan negara atas sejarah tersebut. Namun dalam perjalanan waktu, pemahaman terhadap keistimewaan sering kali mengalami penyempitan makna, direduksi menjadi urusan simbolik atau pengelolaan dana,” katanya.

Menurut GKR Hemas, buku karya Ariyanti Luhur Tri Setyarini tersebut memiliki arti penting karena tidak hanya membaca pasal-pasal undang-undang secara tekstual, tetapi juga mengaitkannya dengan risalah pembentukan undang-undang, dinamika politik hukum, serta nilai kebangsaan yang melandasi lahirnya keistimewaan DIY.

“Buku ini mengingatkan kita bahwa memahami keistimewaan Yogyakarta tidak cukup dengan membaca aturan. Kita perlu mempelajari secara komprehensif akar sejarah Jogja menjadi daerah istimewa, warisi apinya, jangan abunya,” ujarnya.

Ia berharap buku tersebut dapat menjadi referensi sejarah lahirnya UU Keistimewaan dan mendorong lahirnya karya-karya lain yang memperkaya literatur tentang DIY. Selain itu, pelibatan generasi muda dinilai penting agar semangat keistimewaan tetap relevan dan berkelanjutan lintas generasi.

Sebagai representasi daerah, DPD RI disebut memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga pemahaman utuh atas keistimewaan daerah, dengan DIY dipandang sebagai laboratorium kebangsaan tempat sejarah, budaya, dan negara bertemu dalam satu bingkai kebijakan.

Sementara itu, penulis buku Ariyanti Luhur Tri Setyarini memaparkan latar belakang penulisan serta gagasan utama dalam karyanya. Ia menekankan bahwa keistimewaan DIY merupakan hasil proses historis dan politik yang panjang, sehingga norma hukum yang mengaturnya perlu dipahami secara komprehensif dan kontekstual agar substansinya tetap terjaga dalam praktik pemerintahan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Usut Tata Kelola Sawit

Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Usut Tata Kelola Sawit

News
| Jum'at, 30 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement