Advertisement
Kapolda DIY Tunjuk Kombes Roedy sebagai Plh Kapolresta Sleman
Kombes Pol. Roedy Yoelianto, Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo pada Jumat (30/1/2026). Keputusan ini diambil seusai audit internal menemukan dugaan kelalaian pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang memicu kegaduhan publik.
Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menjelaskan, hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menunjukkan pengawasan pimpinan tidak dijalankan secara maksimal. Temuan tersebut dinilai berdampak pada kepastian hukum serta mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Advertisement
"Pada hari ini, saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah," jelas Irjen Pol. Anggoro Sukartono di Sleman.
Kapolda menambahkan, audit yang dipimpin langsung Irwasda Polda DIY itu menemukan adanya kelemahan dalam kontrol dan pengawasan proses penegakan hukum. Kondisi tersebut dinilai memicu polemik luas di masyarakat dan berdampak negatif terhadap citra Polri.
BACA JUGA
Sebagai langkah cepat menjaga stabilitas organisasi, Kapolda DIY menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 dan telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab jabatan pada pukul 10.00 WIB.
Irjen Pol. Anggoro Sukartono berharap kehadiran Plh Kapolresta Sleman yang baru dapat segera memperbaiki pola pengawasan internal serta memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penonaktifan Kapolresta Sleman ini berkaitan erat dengan polemik kasus Hogi Minaya, tersangka yang terjerat proses hukum seusai mengejar pelaku penjambretan hingga mengalami kecelakaan fatal pada April 2025. Kasus tersebut menyita perhatian publik dan menjadi sorotan nasional.
Perkembangan perkara itu bahkan berujung pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026). Dalam forum tersebut, DPR RI memberikan rekomendasi agar penyidikan terhadap Hogi Minaya dihentikan dengan pertimbangan tindakan yang dilakukan termasuk upaya pembelaan diri sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
13 Calon Petugas Haji Dicopot saat Diklat PPIH, Ini Alasannya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pasangan Asal Semarang Curi Baterai Motor di Sleman, Ini Modusnya
- Anggaran Rehab SMP Sleman 2026 Turun Drastis, Pemkab Andalkan Pusat
- Cuaca Ekstrem Terjang Bantul, 25 Titik Pohon Tumbang Tercatat BPBD
- Angin Kencang, Pohon Beringin Masjid Gede Mataram Kotagede Tumbang
- Motor Terperosok ke Tebing di Kulonprogo, Dua Warga Magelang Tewas
Advertisement
Advertisement



